TAPANULI UTARA,Penasilet.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas aktivitas perjudian ilegal. Kali ini, tim Sat Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku judi toto gelap (togel) di wilayah Pulo-Pulo I Sait Nihuta, Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (8/11/2024).
Dua orang yang ditangkap adalah DPS (35) dan DL (47), keduanya warga Desa Hutatoruan I. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (7/11/2024) dan langsung dipimpin oleh personel Sat Reskrim Polres Taput setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian togel di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas telah melakukan penyelidikan setelah menerima informasi, hingga akhirnya menemukan kedua pelaku sedang melakukan transaksi di sebuah warung. “Masyarakat melaporkan adanya aktivitas perjudian, dan setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi,” ujar Walpon.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai sebesar Rp95.000, satu buah buku tafsir mimpi yang sering digunakan sebagai referensi nomor tebakan togel, selembar kertas berisi keluaran nomor togel, dan satu buku tulis yang berisi catatan nomor tebakan,”jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan, DPS bertindak sebagai penulis angka togel yang dicatat dalam buku, sementara DL bertugas mengirimkan hasil penjualan nomor-nomor tersebut ke seorang bandar yang berinisial “P” melalui pesan singkat. Polisi juga telah mengidentifikasi P sebagai bandar utama, namun saat dilakukan pengejaran ke rumahnya, P diduga telah melarikan diri dan kini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian,”paparnya.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Tapanuli Utara menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka,”ujarnya.
Aiptu Walpon Baringbing menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengawasi aktivitas semacam ini dan mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik-praktik perjudian atau kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.”(Tanding sihombing)”.