KARAWANG,Penasilet.com – Polemik temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), memunculkan beragam spekulasi di ruang publik. Namun, praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menilai persoalan tersebut harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan fakta serta asas praduga tak bersalah.
Pria yang akrab disapa Askun itu menegaskan bahwa penjelasan yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menjadi titik terang yang menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, map yang menjadi sorotan publik tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun pengelolaan program secara individual, melainkan merupakan dokumen administratif terkait usulan kebutuhan tambahan 147 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang.
Usulan tersebut, kata Askun, ditujukan untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada kelompok rentan, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, balita stunting, serta masyarakat yang berada di wilayah kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Penjelasan yang disampaikan Pak Bupati sudah sangat jelas. Itu merupakan bagian dari administrasi usulan SPPG untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat. Jadi berbagai tudingan yang mencoba mengaitkan secara langsung dengan dugaan keterlibatan pribadi Bupati Karawang menjadi tidak relevan apabila merujuk pada fakta yang telah disampaikan,” ujar Askun, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai munculnya berbagai asumsi dan narasi liar sebelum adanya penjelasan resmi berpotensi menyesatkan opini publik. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan potongan informasi yang belum utuh.
Dalam pandangannya, klarifikasi yang dilakukan Bupati Karawang menunjukkan sikap terbuka dan responsif terhadap perhatian publik. Meski secara struktural persoalan tersebut sebenarnya dapat dijelaskan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan teknis, seperti Sekretaris Daerah maupun jajaran Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), kehadiran langsung kepala daerah memberikan kepastian sekaligus meredam spekulasi yang berkembang.
“Sebenarnya secara administratif persoalan ini bisa dijelaskan oleh Sekda atau Ketua Satgas MBG. Namun Pak Bupati memilih memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” katanya.
Jangan Bangun Vonis di Ruang Publik
Lebih jauh, Askun mengingatkan bahwa setiap persoalan hukum yang sedang berproses harus ditempatkan dalam koridor hukum yang benar. Ia menilai publik perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik penghakiman opini yang kerap muncul di media sosial.
Menurut Ketua PERADI Karawang tersebut, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Dalam negara hukum, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah hanya karena muncul dalam narasi atau pemberitaan tertentu. Semua harus menunggu hasil penyelidikan, penyidikan, dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa menjaga objektivitas menjadi sangat penting agar ruang publik tidak berubah menjadi arena penyebaran fitnah maupun pembentukan opini yang prematur.
Fokus Kawal Pembangunan Karawang
Di tengah polemik yang berkembang, Askun justru mengajak masyarakat untuk mengarahkan energi pada pengawasan terhadap program pembangunan daerah dan realisasi visi “Karawang Maju”.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah daerah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun kritik tersebut harus berbasis data, argumentasi, dan bertujuan mendorong perbaikan kebijakan, bukan sekadar membangun persepsi negatif tanpa dasar yang kuat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengingatkan pemerintah apabila ditemukan kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun kritik yang konstruktif akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan tudingan yang belum memiliki landasan fakta yang jelas.
“Kalau ada kebijakan yang dianggap kurang tepat, silakan dikritik. Kalau ada pejabat yang melakukan kesalahan, ingatkan dengan tegas. Itu bagian dari demokrasi. Tetapi kritik harus konstruktif dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan Askun sekaligus menjadi pengingat bahwa di tengah derasnya arus informasi dan spekulasi, masyarakat perlu membedakan antara fakta, opini, dan dugaan. Transparansi pemerintah, pengawasan publik, serta penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan agar demokrasi tetap sehat dan pembangunan daerah dapat terus berlangsung sesuai kepentingan masyarakat luas. (Red).
Editor: Tamrin














