PALEMBANG,Penasilet.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (KEJATI-SUMSEL), bergerak cepat dan tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya bertanggal 10 Juli 2025. Tindakan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 09 Juli 2025.
Empat titik strategis di Kota Palembang menjadi sasaran penggeledahan, yakni:
1. Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan.
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat.
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan.
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari empat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan surat penting yang berkaitan dengan skema dugaan kredit bermasalah.
“Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan secara cermat dan selektif terhadap dokumen yang relevan. Proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam siaran Pers tertulis Kejati Sumsel Jum’at (11/7/2025).
Dugaan korupsi ini mengindikasikan praktik manipulatif dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan korporasi, dengan potensi penyalahgunaan wewenang di sektor keuangan negara.
Langkah Kejati Sumsel menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam mengungkap praktik korup yang berdampak besar terhadap stabilitas fiskal dan kredibilitas lembaga perbankan milik negara.”(Red)”.
Editor: Tamrin














