Resmi! Kementerian ATR/BPN Panggil BPN Banten: Kasus Tanah di Pakojan Masuk Babak Penentuan

TANGERANG,Penasilet.com – Perang melawan mafia tanah kembali memanas. Kali ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memanggil dan menginstruksikan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten untuk melakukan investigasi penuh terhadap sengketa lahan di kawasan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Surat dengan nomor B/PN.06.03/601-800.59/IV/2025, tertanggal 25 April 2025, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, menandai dimulainya langkah serius negara dalam menindak kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah.

Langkah ini merupakan respons terhadap permohonan audiensi yang diajukan oleh Kantor Hukum RD & Partners, mewakili klien mereka, Ibu Romanih, pemilik lahan sah yang kini menjadi korban dugaan penyerobotan oleh pihak tertentu.

Kuasa Hukum: Bukti Kami Kuat, Mafia Tak Boleh Menang!

Dalam konferensi persnya, kuasa hukum Ibu Romanih, TB. Rudy AR Elzahro, S.E., S.H., M.H., menyambut baik instruksi Kementerian ATR/BPN. Rudy menyebut ini sebagai titik terang dalam perjuangan hukum yang telah berjalan selama lebih dari setahun.

“Kami telah menyampaikan seluruh bukti otentik, mulai dari sertifikat asli, kronologi penguasaan, hingga komunikasi dan dokumen hukum lainnya. Klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut. Tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mengklaim secara sewenang-wenang,” ujar Rudy Elzahro kepada media.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan sejak 2023, dengan nomor perkara 1298/Pdt.G/2023/PN.Tng jo. 285/PDT/2024/PT.Btn, dan saat ini telah naik ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor 3398 K/PDT/2025.

Ia menegaskan, tidak hanya aspek yuridis yang harus diperiksa, tetapi juga praktik lapangan yang diduga melibatkan pemalsuan data, intimidasi, dan kolusi oleh oknum tertentu.

Instruksi Tegas: Audit Lapangan dan Kajian Yuridis Diperintahkan

Surat dari Kementerian ATR/BPN menegaskan agar Kepala Kantor Wilayah BPN Banten segera melakukan:

1. Penelitian fisik dan yuridis sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020;
2. Menyusun laporan analisis hukum yang lengkap dan komprehensif;
3. Menyampaikan hasilnya langsung kepada Menteri ATR/BPN dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dengan tembusan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Hukum pemohon.

Langkah ini menunjukkan bahwa kasus lahan Pakojan telah naik ke level nasional dan tak lagi dianggap sebagai sengketa biasa di daerah.

Rakyat Bicara: Mafia Tanah Sudah Terlalu Lama Menindas

Tokoh masyarakat Pakojan, H. Sahroni, mengaku lega dan mengapresiasi langkah ATR/BPN. Ia menuturkan bahwa konflik lahan di wilayahnya telah lama menjadi sumber keresahan.

“Kami sering dengar ada yang punya sertifikat asli tapi tetap digugat. Orang-orang kecil takut bicara. Kini kami berharap negara benar-benar berpihak pada yang benar,” ujarnya.

Sahroni juga meminta agar Kementerian ATR/BPN tidak berhenti di atas kertas, tetapi memastikan investigasi lapangan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Kuasa Hukum Desak Perlindungan dan Pengawasan Ketat

TB Rudy Elzahro menambahkan bahwa pihaknya juga meminta perlindungan hukum dari instansi terkait. Ia berharap proses investigasi tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

“Kami minta keterlibatan lembaga pengawas, Ombudsman, bahkan KPK bila perlu. Kasus ini berpotensi membuka tabir jaringan mafia tanah yang lebih besar. Jika tidak dibongkar sekarang, masyarakat akan terus jadi korban,” tegasnya.

Permintaan Rudy juga menyasar pada perlunya pemantauan publik agar proses ini tidak mandek di meja birokrasi.

Tembusan Surat: Semua Mata Kini Tertuju ke Banten

Tembusan surat permohonan investigasi dikirimkan kepada:

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Kantor Hukum RD & Partners, Jakarta Timur

Dengan adanya keterlibatan langsung dari pusat, kasus ini tak hanya berdampak pada Ibu Romanih sebagai korban, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap mafia tanah di seluruh Indonesia.

Penutup: Babak Penentuan Dimulai

Kini semua pihak menanti: Akankah BPN Banten menjalankan perintah ini dengan penuh integritas? Apakah mafia tanah akan terbongkar melalui proses ini?

Masyarakat menaruh harapan besar. Keadilan bukan hanya milik mereka yang berani melawan, tetapi milik siapa pun yang bersuara dan mempercayai hukum sebagai jalan perubahan.

Reporter: is
Editor: Tim Redaksi Investigasi
Instagram Viral Tagar:
#KasusTanahPakojan
#MafiaTanahBongkar
#ATRBPNTurunTangan
#BPNBantenDisorot
#RomanihLawanMafiaTanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!