PST Laporkan Dugaan KKN Beberapa Kegiatan Di Pemkab OI, OKU, Dan OKI Ke Kejati Sumsel 

PALEMBANG,Penasilet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) merupakan salah satu LSM pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel), datangi Kejaksaan Tinggi Sumsel melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 di beberapa kegiatan proyek pada beberapa Dinas dan instansi di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, OKU, dan OKI di pimpin langsung oleh ALEX KAZJUDA,SE Koordinator Aksi didampingi DIAN HS
selaku Koordinator Lapangan pada,” kamis (25/5/2023).

Alex Kazjuda mengatakan
berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, yang dikelola oleh Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir,OKU, dan OKI, dalam hal tersebut kami selaku pengawasan menjalankan fungsi kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana bermaksud untuk Melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN) pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan terkait beberapa Dinas di Pemerintahan Kabupaten OI,OKU dan OKI Tahun Anggaran 2022, dalam 4 Kegiatan Proyek dari 2 Istansi/Dinas pada Pemkab. Ogan Ilir, 3 kegiatan proyek dari 1 Instansi/Dinas pada Pemkab. Ogan Komering Ulu (OKU), dan 3 Kegiatan Proyek dari 2 Instansi/Dinas Pada Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga kuat adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi,” disampaikan Alex dalam rilis tertulisnya.

Adapun Kegiatan-Kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :

1.Pemerintahaan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Peningkatan Sarana Prasarana Jaringan Air Bersih (Pendamping NUWSP), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. DAYA USAHA dengan nilai kontrak Rp 5.941.000.000 PPK : Drs. Firdaus.

Peningkatan Jalan Segayam – Lebak Gedong (Simpang Lebung Jangkar – Mekar Jaya – Pematang Bangsal), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh Arkana Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 7.829.200.000 PPK : Yeni Novitasari ,S.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya SD NEGERI 02 INDRALAYA UTARA, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. RAYHAN dengan nilai kontrak Rp 1.206.500.000 PPK : Sayadi, S.Sos.

Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya SD NEGERI 31 PEMULUTAN, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh MITRA JAYA SEGUGUK dengan nilai kontrak Rp 633.850.000 PPK : Sayadi, S.Sos.

2.Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Peningkatan Jalan Kampung Bali Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang (LPB), Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV Andika Wahyu Perkasa dengan nilai kontrak Rp 1.960.487.779.

Peningkatan jalan lingkar Kecamatan Desa Tanjung Makmur Kecamatan Sinar Peninjauan, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. RAYA BENING dengan nilai kontrak Rp 2.377.263.459.

Peningkatan Jalan Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV.BIDAR KENCANA SAKTI dengan nilai kontrak Rp 1.892.224.985.

3.Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dinas Pendidikan
DAK-2022 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 1 Cengal, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. TIGA SAUDARA UTAMA dengan nilai kontrak Rp 495.800.000 PPK : Romli, S.Pd.

DAK-2022 Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya SMPN 1 Air Sugihan, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. HAIKAL MAKMUR ABADI dengan nilai kontrak Rp 493.500.000 PPK : Romli, S.Pd.

Dinas Perikanan.

Pengadaan Percontohan Budidaya Ikan (DEMFARM) Ikan Patin, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh cv. wana fortuna dengan nilai kontrak Rp 327.756.174 PPK : Ir. Irawan, MM.

“Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada , 4 Kegiatan Proyek dari 2 Istansi/Dinas pada Pemkab. Ogan Ilir, 3 kegiatan proyek dari 1 Instansi/Dinas pada Pemkab. Ogan Komering Ulu, dan 3 Kegiatan Proyek dari 2 Instansi/Dinas Pada Pemkab Ogan Komering Ilir tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait,” kata Alex.

“Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPK, PA dan KPA terkait,” ujarnya.

“Diduga Kegiatan Tersebut Pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ), (yang kami lampirkan)
4. Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara,” tuturnya.

“Pada fisik pekerjaan tersebut diatas yang mana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi/Diduga telah terjadi kekurangan Volume pada Fisik Pekerjaan dan Tidak Sesuai pada Spesifikasi Teknis, dan Mark Up,” jelasnya.

“Diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan,” ungkapnya.

“Tangkap dan Penjarakan Koruptor,” pungkasnya.

“(tmr)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!