Tapanuli utara,Penasilet.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengusut kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Pahae Julu. Kasus ini melibatkan pengeroyokan terhadap beberapa korban, yang dilakukan oleh lebih dari lima orang pelaku. Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dan berusaha mengidentifikasi para pelaku lain yang turut terlibat.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menuturkan bahwa penyelidikan ini tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku teridentifikasi.
“Tidak berhenti sampai di sini, masih ada pelaku pengeroyokan lainnya. Lebih dari lima orang pelakunya sesuai dengan keterangan korban,” ungkap Baringbing pada Kamis (7/11/2024).
Menurut Baringbing, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, polisi telah mendapatkan keterangan tambahan yang mengindikasikan adanya keterlibatan pelaku lain. Penyelidikan pun dilanjutkan agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh. Salah satu upaya yang dilakukan penyidik adalah menganalisis rekaman video kejadian yang tersebar di media sosial. Video tersebut diidentifikasi dan dianalisis frame demi frame untuk memastikan identitas para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini.
Baringbing menjelaskan, korban utama dalam kasus ini, David Ari Okto, melaporkan kepada polisi bahwa pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari lima orang. Keterangan ini juga didukung oleh pengakuan saksi yang berada di lokasi kejadian, di mana mereka menyebutkan bahwa banyak orang yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengrusakan tersebut.
Polisi telah memeriksa 15 saksi untuk memperkuat bukti yang ada. Selain itu, mereka juga mengantongi bukti berupa rekaman visual dari tempat kejadian perkara (TKP) yang menunjukkan sejumlah orang melakukan tindak kekerasan bersama-sama.
Sejauh ini, empat orang telah diamankan oleh polisi pada Senin, 4 November 2024, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka adalah RJS (42), YOS (52), DP (40), dan RS (35). Dari hasil pemeriksaan, tiga dari empat orang tersebut terbukti memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana, sehingga mereka ditahan. Namun, satu orang bernama RS dipulangkan karena belum ditemukan bukti yang cukup.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.
“(Tanding sihombing)”














