Polres Tapanuli Utara Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Situs Ilegal, Barang Bukti dan Modus Operandi Diungkap

TAPANULI UTARA,Penasilet.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap seorang pelaku judi togel online yang menjalankan aksinya melalui situs web ilegal. Pelaku, berinisial R (34), warga Desa Hutabarat Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, diringkus oleh tim kepolisian pada Kamis malam (31/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Sat Reskrim Polres Taput setelah menerima laporan dari masyarakat. Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Informasi awal yang didapatkan menyebutkan bahwa aktivitas judi togel online ini semakin meresahkan masyarakat setempat.

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi kebenaran laporan warga. Setelah terbukti adanya aktivitas ilegal, tim kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan. Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang mendukung tindakan hukum terhadap pelaku, antara lain: satu unit ponsel merek Realme berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp60.000, satu buku tafsir mimpi, sebuah pulpen, kertas berisi nomor togel, dan sebuah buku catatan berisi angka-angka tebakan.

Dalam pemeriksaan, pelaku R mengakui bahwa ia telah terlibat dalam aktivitas judi togel online selama kurang lebih satu tahun terakhir. Ia mengaku mengirimkan nomor-nomor hasil penjualan melalui situs web tertentu, yang selama ini digunakannya untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga.

Kini, tersangka sudah ditahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, serta Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“(Tanding sihombing)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!