Polemik Parkir RSUD Karawang Memanas: Asep Agustian Desak Usut Dugaan Ijon Pokir DPRD, Tegaskan Pers Tak Bisa Dibungkam

KARAWANG,Penasilet.com – Polemik usulan penggratisan biaya parkir di RSUD Karawang yang dilontarkan Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi, kian memanas dan melebar ke isu yang lebih serius. Pengamat sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, kembali angkat bicara dengan sikap yang kini lebih tegas dan kritis.

Jika sebelumnya sempat memberi respons awal terhadap usulan politisi dari Partai NasDem tersebut, pria yang akrab disapa Askun itu kini justru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan praktik ijon proyek pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.

Pernyataan keras ini mencuat setelah Askun menerima informasi adanya upaya dari salah satu anggota DPRD Karawang yang meminta sebuah media online menghapus pemberitaan berjudul “Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD”. Permintaan tersebut dinilai mencederai prinsip kebebasan pers.

Menurut Askun, produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dihapus tanpa mekanisme yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa pihak yang keberatan seharusnya menempuh jalur hak jawab atau mengajukan sengketa ke Dewan Pers.

“Tidak serta merta produk jurnalistik bisa dihapus begitu saja. Kalau keberatan, gunakan hak jawab atau ajukan sengketa ke Dewan Pers,” tegas Askun, Minggu (5/4/2026).

Ia bahkan menyindir keras sikap sejumlah anggota dewan yang dinilai “kebakaran jenggot” ketika isu tunjangan mereka disorot ke publik.

Desak Pengusutan Dugaan Ijon Proyek Pokir

Lebih jauh, Askun mendorong APH untuk tidak berhenti pada polemik parkir, melainkan membuka kembali dugaan praktik ijon proyek pokir yang disebut-sebut telah lama terjadi di lingkungan DPRD Karawang.

Ia mengaku mengetahui pola praktik tersebut, di mana proyek pokir diduga dijadikan komoditas transaksional. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi pemberian uang di muka tanpa realisasi proyek yang jelas.

“Saya paham betul praktiknya. Banyak dugaan ijon proyek pokir, uang sudah diberikan tapi proyek tidak ada. Bahkan dijanjikan ulang di anggaran perubahan,” ungkapnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm serius bagi penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum yang lebih luas di balik polemik yang awalnya hanya berkaitan dengan layanan publik.

Soroti Sikap Arogan dan Anti Kritik

Di sisi lain, Askun juga mengkritik sikap sebagian anggota DPRD Karawang yang dinilai arogan dan antikritik terhadap pemberitaan media. Ia menegaskan bahwa media massa memiliki peran vital sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, lanjutnya, tidak semua aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke gedung DPRD. Oleh karena itu, pemberitaan media menjadi sarana penting untuk menyuarakan kepentingan publik.

“Media punya aturan sendiri, bersifat lex specialis. Kalau tidak setuju, tempuh mekanisme yang ada. Jangan intervensi independensi jurnalis,” tandasnya.

Komitmen Kawal Kinerja DPRD

Sebagai Ketua DPC PERADI Karawang, Askun memastikan pihaknya akan terus memantau kinerja para wakil rakyat. Ia mengingatkan agar anggota dewan bekerja sesuai tugas dan fungsi serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia bahkan memperingatkan potensi terulangnya kasus korupsi berjamaah jika praktik-praktik menyimpang tidak segera dihentikan.

> “Tercium sedikit saja, awas. Bisa-bisa kasus korupsi berjamaah terulang. Tunjangan dan pokir akan terus kami sorot,” ujarnya.

Latar Belakang Polemik

Sebelumnya, polemik bermula dari usulan penggratisan biaya parkir di RSUD Karawang oleh Mulyadi. Namun, usulan tersebut menuai respons kritis dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang justru menantang agar tunjangan anggota DPRD dipotong sebagai bentuk empati terhadap masyarakat.

Situasi semakin memanas ketika muncul permintaan dari salah satu anggota dewan kepada media online untuk menghapus pemberitaan terkait kritik tersebut. Meski telah diarahkan untuk menggunakan hak jawab atau menghubungi narasumber, permintaan penghapusan tetap dilayangkan dengan alasan pemberitaan dinilai tidak netral.

Polemik ini kini tidak lagi sekadar soal parkir rumah sakit, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyentuh transparansi, akuntabilitas, hingga integritas lembaga legislatif di daerah. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!