JAKARTA,Penasilet.com – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Tiga orang tersangka berinisial S, D, dan A berhasil diringkus dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu asal Sumatera. Dari tangan mereka, petugas menyita 11 kilogram sabu siap edar.
“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial S, D, dan A dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram,” tegas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra,kepada media, Sabtu (12/7/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Beji, Depok. Bertindak cepat, tim Unit 4 Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S pada pukul 23.00 WIB.
Hasil interogasi mengarahkan polisi ke sebuah indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya, D dan A, ikut diamankan.
Dari penggerebekan di Jalan Perdana Kusuma, petugas menemukan 11 bungkus sabu dalam koper hitam seberat total 11.000 gram. Turut disita pula barang bukti pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip besar, dan sejumlah ponsel.
“Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Sumatera dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkap AKBP Ade Candra.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas jaringan narkotika yang mengancam generasi bangsa.”(Red)”.
Editor: Tamrin














