Pj Bupati Tapanuli Utara Tegaskan Sanksi bagi OPD yang Tidak Loyal dan Jelaskan Langkah Penegakan Aturan

Tapanuli utara, penasilet.com – Pj Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing, menegaskan bahwa sebagai kepala daerah sementara, ia memiliki kewajiban penuh untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Dimposma kepada wartawan, pada Senin (28/10), sebagai respons terhadap polemik di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Taput yang dinilai tidak loyal dan tidak mematuhi arahannya.

Dimposma menyatakan, “Sampai saat ini, saya masih bertanggung jawab sebagai Pj Bupati Taput. Tugas dan kewenangan saya tetap harus dijalankan, termasuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.”

Sebagai bukti langkah tegasnya, Dimposma memperpanjang Surat Keputusan (SK) David Sipahutar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Taput, sekaligus memberhentikan Indra Simaremare dari jabatan Sekda definitif. Dengan demikian, segala tugas Sekda kini berada di bawah tanggung jawab David Sipahutar, dan Dimposma meminta seluruh pimpinan OPD untuk mematuhi keputusan tersebut.

Pj Bupati juga menekankan pentingnya disiplin dan loyalitas dari OPD demi terciptanya pemerintahan yang baik. Ia menyampaikan akan menindak tegas OPD yang tidak mengikuti aturan. “Segala kewenangan sebagai Pj Bupati akan saya jalankan dengan tegas. OPD yang tidak loyal akan ditindak sesuai aturan,” tambahnya.

Terkait pemberhentian Indra Simaremare, Dimposma menjelaskan bahwa keputusan ini berawal dari adanya demonstrasi dari GMKI yang memprotes video asusila yang mirip dengan Indra. Dimposma pun melaporkan hal ini kepada Pj Gubernur, yang kemudian memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa. Tim ini terdiri dari perwakilan BPKSDM Sumut, Inspektorat Provsu, serta Asisten I dan II Provsu. Berdasarkan hasil rapat tim pemeriksa, diambil keputusan untuk melanjutkan pemeriksaan dan memberhentikan sementara Indra dengan berita acara resmi.

Selain itu, Dimposma menyebutkan bahwa pihaknya juga mengklarifikasi status jabatan Indra, yang pada 22 Oktober 2024 telah mencapai batas maksimal masa jabatan sesuai Peraturan Pemerintah.

Menanggapi isu mosi tidak percaya dari 50 OPD, Dimposma menegaskan akan mengklarifikasi situasi ini dengan memanggil satu per satu pimpinan OPD terkait. “Saya diangkat sebagai Pj adalah representasi pemerintah pusat, dan akan memastikan seluruh OPD menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Dimposma berharap dapat mengatasi masalah loyalitas di lingkungan OPD Taput dan membangun pemerintahan yang disiplin serta profesidi onal.

“-TANDING. S-“

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!