JAKARTA,Penasilet.com – Institusi Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik setelah salah satu pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dikabarkan tengah tersangkut perkara dan kini ditangani langsung oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pejabat yang dimaksud adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Atang Pujiyanto. Informasi mengenai penanganan perkara tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.
Di hadapan wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), Syarief membenarkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami perkara yang menyeret nama Atang Pujiyanto. Penanganan itu disebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan hasil pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Ya, sedang kita cek dulu, kita pelajari dulu,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, Syarief juga memastikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. Artinya, dugaan pelanggaran yang menyeret pejabat Kejati Sumsel itu telah masuk dalam radar resmi penanganan Jampidsus dan kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Iya, iya, lidik,” tegasnya singkat.
Informasi yang beredar menyebutkan, Atang Pujiyanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di lingkungan Jamwas Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan penanganan suatu perkara ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Meski belum diungkap secara rinci materi perkara yang sedang diselidiki, mencuatnya nama seorang pejabat tinggi kejaksaan dalam proses penyelidikan internal memunculkan perhatian serius publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusi dari dugaan penyimpangan di internal korps Adhyaksa. Terlebih, Jampidsus selama ini kerap tampil agresif membongkar berbagai perkara besar, mulai dari korupsi sektor energi, mafia komoditas, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kini, sorotan justru mengarah ke dalam tubuh institusi sendiri.
Publik menanti sejauh mana keberanian Kejaksaan Agung membuka perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada slogan “bersih-bersih internal”, tetapi benar-benar menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan. (Red).
Editor: Tamrin














