Pihak KPR Rutan Kelas II A Palangka Raya Lakukan Dagelan Hak Jawab Untuk Menutupi Dugaan Skandal Peredaran Narkoba dan Pungli Terhadap Narapidana

PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Beberapa hari yang lalu viral pemberitaan terkait skandal Peredaran narkoba dan beberapa pungutan liar di Rutan Kelas II Palangka Raya semakin panas. Setelah munculnya berbagai pengakuan mengejutkan dari narapidana hingga bukti transaksi ilegal yang menyeret oknum petugas rutan.

Tak heran peristiwa diduga terjadi di Rutan Palangka Raya tersebut menjadi sorotan publik, salah satunya Januardi Manurung selaku Pimpinan Redaksi media Penasilet.com dan juga selaku pengurus Advokasi Masyarakat Dan Konsumen Indonesia (AMKI) mengatakan pihak KPR Rutan Kelas II Palangka Raya melayangkan surat Nomor: W.17.PAS.PAS.9-UM.01.01-620 prihal Hak Jawab Mengenai Pemberitaan yang Terlampir tertanggal 15 Desember 2024.

Namun menurut Januardi Manurung isi surat tersebut bukan hak jawab ataupun jawaban atas pemberitaan media Penasilet.com yang berjudul ” Segera COPOT dan Proses Karutan Bersama KPR Rutan Kelas 2 Palangka Raya Diduga Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan dan Pungli !!!” terbit tanggal 14 Desember 2024 sebagaiman link dibawah ini:

“Isi surat yang di layangkan pihak Rutan Kelas II A Kota Palangka Raya itu bukan hak jawab ataupun jawaban atas suatu pemberitaan,” kata Januardi Manurung, Minggu (15/12/2024) malam.

“Surat tersebut hanya Copy paste Pedoman Dewan Pers saja bukan hak jawab melainkan pemberitahuan pedoman permintaan hak jawab pihak yang merasa di rugikan terhadap suatu pemberitaan,” ujarnya.

Januardi Manurung menyampaikan juga surat dari pihak Rutan kelas IIA kota Palangka Raya itu sesuatu hal yang lucu karena isinya tidak ada menyampaikan isi rilis berita yang dianggapnya tak sesuai fakta.

“Jika pihak Kepala Rutan Kelas II A Kota Palangka Raya, ingin memberi hak jawab bukan begitu isinya ,janganlah Pedoman Dewan Pers di jadikan simbol buat menutupi suatu kejahatan yang terselubung,” tegas Januardi Manurung.

Selain itu Januardi Manurung meminta Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, agar segera memerintahkan jajaranya untuk mengusut terjadinya Skandal Peredaran narkoba dan beberapa pungutan liar di Rutan Kelas II A Palangka Raya dan menindak tegas oknum-oknum pegawai yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mengusut Skandal Peredaran narkoba dan beberapa pungutan liar di Rutan Kelas II A Palangka Raya dan menindak tegas oknum-oknum pegawai yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Bukankah selama ini Kapolri dalam pernyataannya akan bertindak tegas pihak-pihak yang terlibat peredaran narkoba dan pungli,” kata Januardi Manurung mengingatkan.

“Begitu juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam pernyataannya kemarin kepada beberapa media mengatakan Kalau ada yang bermain, kita akan libas kepalanya! Saya tidak akan kompromi dengan pelaku, siapa pun itu!,” ucap Januardi Manurung menirukan pernyataan Agus Andrianto kepada Jawa Pos.

“Saya tunggu konsistensi kedua pejabat negara itu untuk melakukan tindakannya terkait skandal di Rutan Kelas II A Kota Palangka Raya,” pungkasnya. “(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!