Palangka Raya,Penasilet.com – Kalteng.com – Sungguh sangat ironis dan menyedihkan sekali pada saat wartawan mendengarkan curhatan dari beberapa napi Rutan Kelas 2A Palangka Raya dan napi Lapas km 38.
Napi Rutan kelas 2 A Palangka Raya menceritakan ke adaan mereka yang merasa tertekan akibat Banyaknya permintaan Dana /uang yg harus mereka setorkan lewat Tamping Blok C a/n. Wahyudi Ambak dan Tamping Blok A-B-C-D-E-G-H-I yang mana napi harus membayar iuran listrik ,iuran hp,iuran air minum,iuran blok kamar kepada petugas sipir a/n. Hendro dan Deny, kedua petugas inilah yg diprintahakan oleh Karutan dan KPR untuk mengumpulkan uang iuran tersebut, yang dikumpulkan oleh para tamping rata rata napi Kasus narkoba yang sudah vonis menurut aturan tamping .
Kasus narkoba tak dibolehkan namun karena napi memberikan uang maka bolehlah jadi tamping, setiap bulan napi harus menghabiskan uang 1-3 JT untuk membayarkan iuran ke karutan bayangkan Rp 3 juta x 1500 napi berapa jumlah uang pungutannya….?
Belum lagi jual beli kamar dan jatah makan napi yang seharusnya Rp 25 ribu/napi jatah makan diberikan ini napi hanya mendapat jatah makan hanya Rp10 ribu saja bayangkan begitu menderitanya napi dibuat karutan.
Dan lebih gila lagi karutan dan KPR melegalkan penjualan narkoba dirutan kelas 2 palangka raya dengan menerima jatah bulanan 80jt/bulan dari satu Bandra di x 4 bandar besar seperti Muroi, Koh Pepen, Badod, Panjul berapa duit didapatkan Karutan dan KPR dalam sebulan.
Hal ini juga disebabkan pihak kanwil juga setiap ada kegiatan meminta anggaran ke rutan untuk membayarkan ya hal ini sudah tertata dan terstruktur secara masif.
“Banyak lagi hal yang gila …untuk napi ingin bercinta ….harus memberikan uang kepada karutan sebesar Rp7 juta/orang untuk keluar rutan main dihotel dikawal oleh petugas dan kamar blok napi kasus Tipikor ,napi kasus narkoba serba mewah pakai AC dan mereka bebas bermain keluyuran kemana mereka mau karena blok mereka Tidka dikunci sebab mereka bayar blok kamar Rp 30 juta dan perbulan iuran Rp 3 juta di x 60 blok berapa uang yg dimakan karutan dan KPR hal itu bukan rahasia umum LG bagi para napi,”ujarnya kepada tim awak media pada Sabtu (14/12/2024)
Untuk itu di seratus hari pemerintahan presiden Prabowo ini hal seperti itu harus di berantas dan potong kepalanya agar tidak merusak sistim yang benar sesuai aturan.
Hal tersebut menuai kecaman dan tanda tanya dari sejumlah awak media independen kok bisa dalam tahanan bisa begitu mudahnya penggunaan hp ,dan secara bebas transaksi SS narkoba bebas pula berjalan.
Sejumlah aktifis penggiat anti Korupsi berharap agar ,aparat penegak hukum segera ambil tindakan tegas dan copot kepala Lapas tersebut .
“Tidak hanya itu ,agar proses perkara temuan ini jangan sampai beku diam di tempat,” tegas salah satu penggiat sosial anti korupsi yang enggan namanya di sebutkan.
“Kami berharap agar Komjen Agus Adrianto serta Bapak Kapolri juga bertindak tegas ,”ucapnya.
Penulis : Irawatie