Per 1 Januari 2026, Alur Sungai Lalan Ditutup Total Untuk Kapal Angkutan Batubara: Gubernur Sumsel dan Bupati Muba Didesak Tegas, Jangan Ada Toleransi Pelanggaran

PALEMBANG,Penasilet.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi menetapkan penutupan total alur pelayaran Sungai Lalan untuk kapal angkutan barang mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini menandai sikap tegas pemerintah daerah menyusul gagalnya pemenuhan komitmen penyelesaian pembangunan Jembatan P.6 Lalan hingga batas waktu 31 Desember 2025.

Penutupan alur pelayaran tersebut ditegaskan melalui Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11.7/4196/Dishub/2025 dan Surat Bupati Musi Banyuasin Nomor: T-500.11/1522/DISHUB/2025, yang secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi terhadap pelanggaran kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, baik asosiasi maupun perusahaan pengguna alur Sungai Lalan, bahwa ketidakpatuhan terhadap komitmen pembangunan infrastruktur publik tidak akan ditoleransi.

Komitmen Gagal, Konsekuensi Diberlakukan

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa berdasarkan laporan resmi perkembangan terakhir, progres fisik pembangunan Jembatan P.6 Lalan dipastikan tidak selesai tepat waktu, seiring tidak terpenuhinya komitmen pendanaan secara penuh.

“Jika dana keuangan pembangunan Jembatan P.6 Lalan tidak terkumpul 100 persen hingga 31 Desember 2025, maka alur pelayaran Sungai Lalan ditutup sementara. Ini adalah konsekuensi dari kesepakatan yang telah ditandatangani,” tegas Gubernur dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mundur selangkah pun, karena setiap kelonggaran justru berpotensi merusak wibawa negara dan menambah panjang daftar pelanggaran oleh pelaku usaha.

Izin Berlayar Dihentikan Total

Senada, Bupati Musi Banyuasin secara resmi menginstruksikan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal angkutan barang yang melintasi Sungai Lalan.

“Terhitung mulai 1 Januari 2026, alur Sungai Lalan ditutup. Tidak ada lagi izin bagi kapal angkutan barang hingga terdapat kejelasan dan pemenuhan kewajiban,” demikian instruksi tertulis Bupati Muba tertanggal (16/12/2025).

Langkah ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan tidak ada praktik pembiaran, dispensasi diam-diam, atau permainan izin di lapangan.

DPRD Muba: Evaluasi Izin dan Potensi Proses Hukum

Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Berita Acara Rapat Dengar Pendapat Nomor: 247/BA/DPRD/XII/2025 mengeluarkan rekomendasi keras yang tidak bisa diabaikan.

DPRD secara tegas meminta:

1. Evaluasi dan peninjauan ulang perizinan perusahaan yang dinilai tidak beritikad baik dalam membantu penyelesaian pembangunan jembatan.

2. Telaah hukum mendalam terhadap potensi kerugian negara akibat robohnya Jembatan Lalan, yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) apabila kewajiban tidak dipenuhi pada tahun 2026.

Rekomendasi ini memperjelas bahwa persoalan Sungai Lalan bukan sekadar teknis transportasi, melainkan sudah menyentuh ranah akuntabilitas hukum dan potensi pidana.

Peringatan Publik: Konsistensi Adalah Harga Mati

Penutupan alur Sungai Lalan harus menjadi titik balik ketegasan pemerintah daerah. Gubernur Sumsel dan Bupati Muba diingatkan agar konsisten menjalankan keputusan, tanpa tekanan kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar surat edaran. Jika masih ditemukan kapal angkutan barang yang melintas setelah 1 Januari 2026, maka hal tersebut akan menjadi indikasi kuat lemahnya penegakan kebijakan dan pembangkangan terhadap keputusan resmi pemerintah.

Sementara itu, Asosiasi Pengguna Alur Sungai Jembatan Lalan (AP6L) tetap diwajibkan menanggung biaya penyeberangan (ketek) bagi masyarakat selama masa penutupan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pesan tegas, kepentingan publik dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian dan ingkar janji pelaku usaha. Pemerintah dituntut berdiri di garis depan, tegas, dan tidak goyah.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!