Tapanuli utara, penasilet.com – Kamis 10/Oktober 2024, Penunjukan David Sipahutar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi sumber ketegangan dan polarisasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Setdakab Taput. Hal ini terjadi setelah Sekda sebelumnya, Indra Simaremare, dibebastugaskan sementara karena terlibat dalam dugaan pelanggaran disiplin terkait tindak asusila dalam sebuah video mesum yang menyeret namanya.
Penunjukan David Sipahutar dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar meski Indra Simaremare dalam proses pemeriksaan. Namun, kebijakan ini tidak berjalan mulus tanpa masalah. Loyalis Indra Simaremare menunjukkan ketidakpuasan, bahkan merasa iri, terutama setelah David Sipahutar ditempatkan untuk berkantor di ruang Wakil Bupati yang kosong sejak ditinggalkan oleh Sarlandi Hutabarat setelah masa purna tugasnya.
David Sipahutar menegaskan bahwa penempatan dirinya di ruang kerja Wakil Bupati berdasarkan arahan Pj Bupati. Ruang kerja tersebut dipilih karena ruang kerja Sekda masih ditempati oleh Indra Simaremare yang menolak untuk meninggalkannya meskipun telah dibebastugaskan. Proses pembukaan ruangan tersebut juga tidak berjalan mulus. Ketika David dan Pj Bupati mencoba mendapatkan kunci dari bagian umum Setdakab Taput, Kepala Bagian Umum Setdakab, Erwan Hutagalung, terkesan menghalangi dengan tidak segera memberikan kunci. Akibatnya, ruangan terpaksa dibuka oleh pegawai bagian umum melalui jendela untuk kemudian membuka pintu dari dalam.
Situasi ini memicu isu di kalangan ASN yang setia kepada Indra Simaremare, yang kemudian menuduh bahwa ruang Wakil Bupati dibongkar paksa. Erwan Hutagalung, salah satu loyalis Indra, juga mengeluarkan pernyataan kepada media bahwa untuk menggunakan ruangan tersebut diperlukan berita acara, sehingga dia menolak menyerahkan kunci. Padahal, tindakan tersebut merupakan upaya administratif dari Pj Bupati untuk memastikan kelancaran pemerintahan.
Penunjukan David Sipahutar sebagai Plh Sekda dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024. Sementara itu, pembebastugasan Indra Simaremare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024, dengan tujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini mencerminkan adanya dinamika dan konflik kepentingan yang terjadi di lingkup birokrasi Taput. Meskipun langkah penunjukan Plh Sekda diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi loyalitas terhadap Indra Simaremare menimbulkan gesekan yang mengakibatkan ketegangan internal. Persoalan ini memerlukan perhatian lebih lanjut agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Taput serta menghindari spekulasi publik yang tidak perlu.
“(TANDING. S)”














