Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Kebakaran Diamankan Unit Reskrim Polsek Keluang

MUBA,Penasilet.com – Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin mengamankan pemilik tempat penyulingan minyak/pengolahan minyak ilegal (Ilegal Refinery) yang terbakar pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit terletak di RT. 003, RW.006, Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim dari Polsek Keluang diketahui tempat penyulingan/pengolahan minyak yang terbakar itu adalah milik sdr MELKI Bin M. USTIZAR, Warga Desa Teluk Kijing Kecamatan Lais, diduga penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh kebocoran tungku pada saat sedang melakukan penyulingan minyak lalu menyambar membakar tempat penyulingan.

Berdasarkan laporan masyarakat Unit Reskrim Polsek Keluang mendatangi lokasi kebakaran dan melihat sdr MELKI berada di TKP saat sedang melakukan pemadaman, Polisi dengan gerak cepat melakukan pengamanan dan langsung di bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Musi banyuasin AKBP. Listiono Dwi Nugroho, S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Keluang AKP. Yohan Wiranata, S.H.,menerangkan penyebab terjadinya kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal/pengolahan minyak milik MELKI Bin M. USTIZAR, diduga kebocoran tungku pada saat sedang melakukan penyulingan minyak lalu membakar tempat penyulingan minyak tersebut, dan tempat penyulingan/pengolahan minyak tersebut sudah beraktifitas lebih kurang 2 (dua) bulan lamanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di Polsek keluang, tersangka a.n. Melki Bin Mustizar, mengakui tempat penyulingan/pengolahan minyak yang terbakar itu miliknya,” kata Yohan.

Selain mengamankan tersangka Polsek Keluang juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa:
– 1. (Satu) buah blower yang telah terbakar;
– 2. (Dua) Buah stik besi yang terbakar;
– 1. (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar;
– 1. (Satu) buah selang dengan panjang kurang lebih 3 meter yang telah terbakar;
– 1.(Satu) kerangka tedmond yang telah terbakar;
– 2. (dua) buah drum yang telah terbakar;
– 35. (tiga puluh lima) liter diduga minyak mentah;

“Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah, dan di kebakan pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,” tutup Yohan. “(Red)”.

Editor: Tamrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!