Pembunuhan Sadis Di Kec. Cilawu Garut*,Keluarga Berharap “Pelaku Diganjar Hukuman Mati

 

Garut | Penasilet.com | Tak Terima Orang Tuanya Dibunuh Secara Sadis, Anak Korban Berharap APH Mengganjar Pelaku Dengan Hukuman Seberat Beratnya Kalau Perlu Hukuman Mati

Beberapa hari kebelakang di wilayah hukum kabupaten Garut, digegerkan dengan viralnya peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan oleh dua orang tersangka yang kini keduanya telah diringkus dan ditahan di rutan Mapolres Garut.

Terkait kasus pembunuhan sadis yang menimpa keluarganya ini, (It)yang merupakan (putri anak sulung dari korban alm Al 73 tahun bersama ibundanya An 60 tahun ) telah mendatangi kantor hukum SILGAR & FARNERS di jalan Siliwangi kelurahan Regol kecamatan Garut kota Kabupaten Garut Jawa Barat,selasa 21/05/2024.

Perihal kedatanganya kekantor hukum Silgar&Parners dimaksud, yang diterima oleh Anton Widiatno S.H,sekaligus membubuhkan tanda tanganya ( surat kuasa ) untuk minta pendampingan ( Kuasa Hukum ) baik di tingkat Polres maupun kelanjutanya, ujarnya .

Dalam wawancaranya kepada awak media, usai bertemu dengan kuasa hukumnya menerangkan bahwa, ” Alhamdulilah sekaŕang saya sudah tenang karena sudah resmi didampingi oleh Pak Anton Widiatno.S.H ( Silgar&Parners ) sebagai kuasa hukum, sambil menyerahkan berkas pelaporan yang telah didapatnya dari Polres “.

” Intinya Kami dan Keluarga korban dari (alm) ayah saya, memohon kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), juga bermaksud akan berkirim surat terbuka kepada yth, bpk. Persiden RI Joko Widodo, minta pelaku di ganjar dengan hukuman Mati “, ujar keluarga korban dalam wawancaranya.

Masih di kantor hukum Silgar & Parners, Anton Widiatno S.H, dalam press confrennya menerangkan bahwa ” Ya mulai hari ini saya dan rekan Tim Advokasi, telah resmi mendampingi keluarga korban pembunuhan sadis korban Alm ( Al 73 ) siap mendampingi klainnya sampai tuntas,apalagi sebelum hari naas pembunuhan tersebut, pernah terjadi dulu tindak pidana penganiayan dan keluarga korban juga pernah melaporkan pelaku yang sama kepada Reskrim Polres Garut ” ungkap Anton.

Anton juga menerangkan bahwa pendampingan hukum terhadap klainnya wajib di maksimalkan, sebab perbuatan si pelaku ini sudah sadis dan biadab, Adapun KUHP Pasal yang akan dikawalnya di tingkat Polres Garut yaitu ; Pasal 340 KUHP, bunyi pasal tersebut adalah:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ” pungkas Anton Widiatno S.H ( Chan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!