Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Edisi: Sabtu, 27 Desember 2025
JAKARTA,Penasilet.com – Maraknya kejahatan lingkungan yang berlangsung terang-terangan, mulai dari pengeboran minyak ilegal, penyulingan tanpa izin, penambangan emas dan batubara ilegal, hingga pembalakan liar, menunjukkan satu fakta yang tak terbantahkan: negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusinya. Pembiaran yang terus terjadi bukan lagi sekadar persoalan lemahnya pengawasan, melainkan telah masuk ke wilayah pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan potensi kejahatan korupsi.
Konstitusi secara tegas menempatkan Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Artinya, setiap pelanggaran hukum wajib ditindak, dan tidak ada ruang bagi kompromi terhadap kejahatan yang merusak lingkungan hidup. Ketika aktivitas ilegal dibiarkan berjalan bertahun-tahun, negara sesungguhnya sedang mengingkari prinsip supremasi hukum.
Lebih jauh, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini diperkuat oleh Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, pembiaran terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran hak konstitusional rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan oleh negara.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Aktivitas pertambangan dan eksploitasi migas ilegal yang dibiarkan hidup subur justru menunjukkan sebaliknya: sumber daya alam dikuasai oleh pihak-pihak ilegal, sementara negara kehilangan penerimaan dan masyarakat menanggung dampak kerusakan ekologis.
Hukum positif telah menyediakan perangkat yang sangat jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan (Pasal 69), serta mengancam pidana berat bagi pelakunya (Pasal 98 dan 99). Undang-Undang Minerba juga mengancam pidana penjara bagi pelaku penambangan tanpa izin (Pasal 158). Namun, hukum-hukum tersebut kehilangan makna ketika aparat penegak hukum memilih diam.
Pembiaran oleh pejabat publik terhadap pelanggaran hukum yang diketahui juga dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diamnya negara dalam situasi darurat ekologis adalah bentuk keputusan fiktif-negatif yang merugikan kepentingan publik.
Lebih serius lagi, ketika kejahatan lingkungan berlangsung lama, terbuka, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, publik wajar menduga adanya praktik perlindungan oleh oknum tertentu. Pada titik inilah persoalan lingkungan bersinggungan dengan potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan kerugian keuangan negara.
Dampak pembiaran ini nyata. Banjir bandang, tanah longsor, pencemaran sungai, kebakaran lahan, dan krisis kesehatan masyarakat di berbagai wilayah, terutama di Pulau Sumatera, menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar ancaman, melainkan tragedi yang sedang berlangsung. Ironisnya, di tengah bencana ekologis tersebut, nyaris tak terdengar pertanggungjawaban pejabat publik yang memiliki kewenangan pengawasan.
Redaksi berpandangan, pembiaran kejahatan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk bila melibatkan oknum aparat atau pejabat negara.
Sudah saatnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, dan KPK mengambil peran aktif dan terukur. Negara tidak boleh hadir hanya dalam pidato dan seremonial, tetapi harus hadir melalui tindakan nyata.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, sejarah akan mencatat bahwa kehancuran lingkungan bukan semata akibat keserakahan pelaku ilegal, melainkan karena negara memilih diam ketika hukum dan alam sedang dirusak di depan mata.
Akhir kata kami jajaran pimpinan dan Redaksi serta segenap Wartawan Penasilet.com mengucapkan “Selamat Hari Natal 2025 & Tahun Baru 2026”
Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin
#Editorial
#Opini_Publik
#Tajuk
#Rencana
#Redaksi
#Sorot_Media














