SUMSEL-MUARA ENIM,Penasilet.com – Ketua LSM Gerhana Indonesia Kabupaten Muara Enim menyoroti kontraktor Nakal yang tidak terapkan SMK 3 pemakaian alat pelindung diri (APD) dalam rehab bangunan Gedung PSHT Desa pagar Dewa kecamatan Lubai ulu.
Ketua DPK LSM Gerhana Indonesia menyoroti kontraktor atau penyedia barang dan jasa yang diduga nakal dengan sengaja tidak menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).
Sahrodin selaku ketua LSM Gerhana Indonesia kabupaten muara Enim mengingatkan para kontraktor untuk tidak bersikap curang dan nakal dengan mengakali aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pengerjaan proyek Rehab gedung PSHT Desa pagar Dewa kecamatan Lubai ulu diduga kuat tidak menerapkan SMK3. Itu terlihat saat dua pekerja proyek ini naik ke atas atap gedung yang ketinggian lebih kurang 15 m yang sedang direhabilitasi.
Di tengah terik matahari, mereka berada di atap Gedung tanpa mengenakan APD lengkap. Tidak menggunakan helm, tidak menggunakan rompi, Tidak menggunakan Seftibel atau bahkan pelindung kaki yang sesuai standar.
Bahkan para pekerja ini terlihat tanpa menggunakan alas kaki. Padahal mereka terlihat berdiri di penyangga atap. Bahkan beberapa kali pekerja berdiri dan berpindah memperbaiki dan membuka atap Gedung yang akan di ganti .
“Saya berharap para kontraktor bisa bersikap fair, tidak menabrak aturan. Apapun alasannya, pekerja tidak dilengkapi K3 itu tidak dibenarkan, karena seharusnya memang dilengkapi,” tegas sahrodin 9/12/2024
Ia menambahkan, akan menjadi pelanggaran ketika APD ini tidak ada dalam pengerjaan proyek. Artinya, kontraktor dengan sengaja diduga tidak menyiapkan APD untuk para pekerjanya di lapangan.
“Apalagi dalam penyusunan penawaran untuk pengadaan itu biasanya dimasukkan rancangan anggaran untuk SMK3. Jika memang itu yang terjadi, itu masuk dalam kategori pelanggaran dan ada konsekuensi hukum,” urainya.
Sekadar informasi, ketentuan setiap kontraktor untuk menerapkan SMK3 itu sudah tertuang di beberapa peraturan. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
UU ini mengatur secara umum tentang kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, termasuk bagi kontraktor yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Kemudian ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (K3LK), dan kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan APD bagi pekerja, dan memastikan bahwa APD digunakan dengan benar.
Diikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87. Di dalamnya ditegaskan setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3. Itu dilakukan sebagai upaya untuk melindungi tenaga kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Permen itu juga memperjelas penerapan SMK3 dan mewajibkan perusahaan, termasuk CV yang mengerjakan proyek, untuk menerapkan SMK3 dengan standar jelas.
Jadi, pemilik CV yang mengerjakan proyek pemerintah, baik tender maupun non-tender, harus menerapkan K3 dan menyediakan APD sesuai dengan regulasi tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SMK3.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, rehabilitasi Gedung PSHT Desa pagar Dewa kecamatan Lubai ulu menelan anggaran Rp 120 juta. Rehabilitasi yang diperkirakan akan selesai selama Bulan Desember 2024 ini dikerjakan oleh CV .AMANDA AMALIA NUGRAHA . Dinas Kepemudaan dan olahraga kabupaten muara Enim Anggaran APBD-P 2024.”(Sahrodin)”.