Pejabat Kemendikbudristek Masuk Daftar: Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp10 Triliun

JAKARTA,Penasilet.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022.

Sebanyak lima orang saksi telah diperiksa pada Selasa (3/6/2025) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, kelima saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Harli Siregar.

Pejabat Ditjen PAUD Dikdasmen Turut Diperiksa

Dua dari lima saksi yang diperiksa adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Dikbudristek pada periode 2019-2020. Mereka adalah:

STN, yang menjabat sebagai Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen pada tahun 2019.

HM, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen pada tahun 2020.

Tim Teknis Analisis dan PPK Juga Dimintai Keterangan.

Selain para pejabat, tiga saksi lainnya yang diperiksa berasal dari kalangan pegawai yang pernah menjabat sebagai tim teknis analisis serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Ditjen PAUD Dikdasmen. Para saksi tersebut meliputi:

KHM, selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

AB, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

WH, yang pernah menjabat sebagai PPK pada Direktorat Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021.

Awal Mula Perkara: Proyek Digitalisasi Hampir Rp10 Triliun

Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

Program yang menjadi fokus penyidikan ini adalah pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit Chromebook untuk Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022. Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp9,98 triliun atau hampir mencapai Rp10 triliun. Dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Dikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.

Salah satu temuan awal dari hasil uji coba Pustekom Kementerian Dikbudristek adalah adanya kendala dalam penggunaan ribuan unit Chromebook tersebut. Laptop tersebut hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet, padahal ketersediaan internet yang merata masih menjadi tantangan di berbagai wilayah Indonesia.

Penggeledahan Apartemen Mantan Staf Ahli Menteri

Dalam pengembangan proses penyidikan, Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni oleh mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek, masing-masing berinisial FH dan JT. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, laptop, hard disk, hingga telepon seluler. Selain itu, dokumen-dokumen yang kebanyakan berupa buku agenda juga turut disita sebagai barang bukti.

Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran fantastis tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!