“Parkir Berlangganan” atau Pungli Terselubung? Polemik di Dishub Karawang Kian Menguat

KARAWANG,Penasilet.com – Di tengah klaim reformasi pelayanan publik, praktik pungutan di sektor transportasi daerah kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dari proses uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, yang diduga menyelipkan biaya tambahan berkedok “layanan parkir berlangganan”.

Sorotan tajam datang dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, yang menilai pungutan senilai Rp40.000 per kendaraan—yang dikaitkan dengan proses administrasi uji KIR—tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Uji KIR itu sudah gratis. Tapi masih ada pungutan bongkar muat atau parkir khusus. Itu jelas pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup yang mengaturnya,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik “akal-akalan” birokrasi yang justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, kebijakan yang seharusnya mempermudah justru berubah menjadi celah baru pungutan.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Kepala Dishub Karawang, Muhana. Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah biaya bongkar muat, melainkan bagian dari program “layanan parkir berlangganan” yang diklaim memiliki dasar hukum melalui Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini bukan pungutan liar. Ini layanan parkir berlangganan, dan sudah diatur dalam perda. Kami hanya menawarkan saat pembuatan KIR,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan kontradiksi. Di satu sisi, Dishub mengklaim pungutan memiliki dasar hukum dan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, Muhana menyebut bahwa pembayaran tersebut hanya bersifat “himbauan”.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab, dalam prinsip hukum administrasi, pungutan yang tidak bersifat wajib, alias hanya imbauan, tidak dapat dipaksakan kepada masyarakat, apalagi jika dikaitkan dengan pelayanan publik seperti uji KIR.

Menanggapi hal itu, Asep Agustian menilai terdapat dua kemungkinan: lemahnya pengawasan internal atau adanya pembiaran struktural.

“Kalau sifatnya himbauan, berarti tidak wajib. Ini justru memperkuat dugaan pungli. Bisa jadi Kadishub tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” sindirnya.

Lebih jauh, ia mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dishub hingga tingkat UPTD. Dugaan adanya oknum yang memanfaatkan celah regulasi untuk kepentingan pribadi dinilai tidak bisa dibiarkan.

“Kalau memang mengacu pada perda, mana aturan teknisnya? Apakah sudah ada Perbup? Setahu saya belum ada. Ini yang harus dibuka terang,” lanjutnya.

Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Asep menilai, potensi kebocoran retribusi sangat mungkin terjadi dalam skema pungutan yang tidak transparan dan belum memiliki payung hukum teknis yang jelas.

“Coba selidiki. Kalau ditelusuri, pasti akan terlihat siapa yang bermain. Jangan sampai dalih menambah PAD justru jadi legitimasi pungli,” tegasnya.

Ironisnya, sistem parkir berlangganan yang kini dipersoalkan bukanlah kebijakan baru dalam konsep. Di banyak daerah, skema ini diterapkan untuk menyederhanakan retribusi parkir tahunan dan menekan praktik pungli di lapangan. Namun di Karawang, implementasinya justru dinilai problematik.

Berdasarkan penelusuran, kebijakan ini bahkan sempat tidak diterapkan pada masa kepemimpinan sebelumnya karena mendapat penolakan masyarakat. Kekhawatiran utama saat itu adalah potensi pungutan ganda: masyarakat tetap membayar parkir di lapangan meskipun sudah membayar parkir berlangganan.

Kini, kebijakan tersebut muncul kembali dengan dalih meningkatkan PAD. Namun tanpa regulasi teknis yang transparan dan pengawasan ketat, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah ini inovasi layanan, atau sekadar wajah baru dari praktik lama yang belum pernah benar-benar hilang?

Di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola, polemik ini menjadi ujian serius: apakah birokrasi benar-benar berbenah, atau justru semakin lihai membungkus pungutan dalam legitimasi administratif.

“(Red).”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!