OTT KPK Bongkar Skandal Fee Proyek di Pemkot Madiun: Wali Kota dan Dua Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Ilustrasi

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuktikan bahwa jabatan wali kota memang bukan sekadar amanah, tetapi juga, jika salah tangan, bisa berubah menjadi mesin penarik setoran.

Wali Kota Madiun, Maidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi, atau dalam bahasa rakyat, korupsi berjamaah dengan kemasan birokrasi.

Maidi tidak sendirian menikmati “kenikmatan pelayanan publik versi privat”. Dua nama lain ikut naik panggung, Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Lengkap sudah trio yang tampaknya lebih kompak mengatur aliran dana daripada aliran air di saluran kota.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Sebagai bonus episode, KPK juga mengamankan uang tunai Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah. Uang itu bukan hasil arisan RT, bukan pula tabungan Lebaran melainkan bukti bahwa proyek pemerintah ternyata bisa lebih basah dari musim hujan.

Lebih menarik lagi, dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa Maidi telah menikmati gratifikasi sejak 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Salah satunya berasal dari proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar, yang dimintai fee enam persen.

Rupanya, selain memelihara jalan, wali kota juga rajin “memelihara” aliran fee, agar tetap mulus dan tak berlubang.

KPK kemudian menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kini mereka resmi pindah kantor, dari ruang rapat ber-AC ke ruang tahanan yang jauh lebih “jujur”.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan pidana dalam KUHP.

Pasal-pasal itu mungkin terdengar kaku, tetapi maknanya sederhana, kekuasaan tidak diwariskan untuk menguras kas, apalagi dengan dalih membangun kota.

Madiun kini bukan hanya dikenal sebagai kota pecel, tetapi juga sementara ini sebagai kota di mana proyek pemerintah lebih cepat menghasilkan “uang panas” daripada manfaat publik.

Semoga ini menjadi pelajaran, jika pejabat sibuk menghitung fee, rakyat akan sibuk menghitung kerugian.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!