Ironi di Balik Dinding Triplek: Dugaan Gudang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Berkedok “Gudang Telur”

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Di tengah gencarnya upaya pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas praktik illegal drilling, ironi justru mencuat dari Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sekaligus pengolahan (blending) minyak ilegal, tampak beroperasi leluasa tanpa tersentuh penindakan, Kamis (16/04/2026).

Temuan ini bermula dari penelusuran tim gabungan media pada Kamis (09/04/2026). Di lapangan, terlihat sejumlah tangki berukuran besar yang disamarkan dengan bangunan berbahan triplek menyerupai bedeng. Di sekitar lokasi, tampak pula beberapa tangki bekas armada pengangkut minyak yang diduga difungsikan sebagai wadah penampungan hasil olahan.

Kejanggalan semakin menguat saat awak media mencoba mengonfirmasi aktivitas di lokasi tersebut. Seorang pekerja justru memberikan jawaban yang dinilai tidak masuk akal.

“Bukan gudang minyak, ini gudang telur,” ujarnya singkat sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Aroma menyengat khas hidrokarbon serta keberadaan infrastruktur tangki besi yang dominan dinilai tidak mencerminkan fasilitas penyimpanan komoditas pangan seperti telur.

Kesaksian warga sekitar semakin mempertegas dugaan adanya aktivitas ilegal. Masyarakat mengaku resah dengan lalu lintas kendaraan pengangkut minyak yang kerap keluar-masuk lokasi, terutama pada malam hari.

“Iyo Kak, di sana kayaknya gudang pengolahan minyak, baru bukak itu. Hampir tiap malam mobil minyak lewat depan rumah masuk ke sana,” ungkap salah satu warga.

Warga lainnya menyebut, keberadaan lokasi tersebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, meskipun dari luar tampak tertutup dan tersamarkan.

Kondisi ini menjadi sorotan serius terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah Musi Banyuasin. Di saat pemerintah pusat dan daerah berupaya menata sektor migas serta menekan praktik ilegal, aktivitas di Pangkalan Jaya justru terkesan berjalan tanpa hambatan.

Penggunaan alibi “gudang telur” oleh pihak pengelola dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta sekaligus merendahkan logika publik. Lebih jauh, hal ini juga dipandang sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

Hingga kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Dugaan praktik blending minyak ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pangkalan Jaya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/04/2026) belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (20/04/2026), yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. (Tim Liputan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!