OTT KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Kuansing, Bupati dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri

JAKARTA,Penasilet.com – Praktik dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Kali ini, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa praktik jual beli jabatan masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Meski berulang kali diungkap aparat penegak hukum di berbagai wilayah Indonesia, dugaan transaksi jabatan yang mencederai prinsip meritokrasi dan profesionalisme aparatur sipil negara masih terus terjadi.

Pengungkapan perkara bermula pada Senin (29/6/2026) ketika tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan. Sembilan orang ditangkap di Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Dari sembilan orang yang diamankan di Kuansing, lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain melakukan penangkapan, penyidik KPK juga menyegel sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten I Sekretariat Daerah dipasangi pita segel merah sebagai bagian dari proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, mulai dari dokumen dan bukti transaksi keuangan hingga satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai bagian dari mekanisme pemberian suap.

“Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” kata Budi.

Di tengah berlangsungnya operasi tangkap tangan, keberadaan Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen sempat menjadi perhatian. Keduanya tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung sehingga KPK melakukan upaya pelacakan sekaligus mengimbau agar keduanya bersikap kooperatif.

“Kami mengimbau kepada Bupati dan juga Sekda Kuansing untuk kooperatif, menyerahkan diri ke KPK, sehingga proses hukum yang sedang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Budi.

Imbauan tersebut akhirnya dipenuhi. Pada Selasa malam (30/6/2026), Suhardiman Amby dan Zulkarnaen datang menyerahkan diri kepada KPK. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta.

“Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Setibanya di kantor KPK, kedua pejabat tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan status hukum Suhardiman Amby maupun Zulkarnaen.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik dugaan jual beli jabatan masih menjadi tantangan besar dalam reformasi birokrasi nasional. Mekanisme promosi dan mutasi jabatan yang semestinya didasarkan pada kompetensi, integritas, dan sistem merit diduga kembali diselewengkan demi kepentingan tertentu.

Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, serta aliran dana yang diduga terkait praktik suap tersebut. Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan dan menutup ruang terjadinya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!