JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain Gubernur dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Minggu (24/11/2024).
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Sebelumnya, KPK turut mengamankan 8 orang untuk dibawa ke Jakarta usai diperiksa di Mapolresta Bengkulu.
Berikut Orang-orang yang diamankan oleh KPK:
Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu)
Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu)
Ferry Ernez Parera (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu)
Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu)
Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu)
Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu)
Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu)
Evriansyah (ajudan Gubernur Bengkulu)
KPK pun melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.”(Red)”.
Editor: Tamrin