Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Edisi: Selasa, 16 Desember 2025
JAKARTA,Penasilet.com – Kerusakan jalan dan jembatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bukan lagi sekadar persoalan teknis infrastruktur. Ia telah menjelma menjadi potret telanjang lemahnya negara di hadapan kepentingan korporasi batubara. Jalan umum dan jalur sungai yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik, kini bebas dilintasi angkutan batubara bertonase berat, seolah hukum dan regulasi hanya hiasan di atas kertas.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Muba terkait perkembangan penyelesaian perbaikan Jembatan P6 Lalan yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Muba seharusnya menjadi momentum koreksi total.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, SE, didampingi Wakil Ketua I Irwin Zulyani, SH, serta dihadiri jajaran pimpinan komisi, OPD teknis, camat, puluhan perusahaan, KSOP, hingga tokoh dan perwakilan masyarakat Lalan, justru memperlihatkan satu fakta pahit, negara hadir ramai-ramai dalam rapat, tetapi absen di lapangan.
Masalah utamanya bukan semata jembatan rusak, melainkan akar persoalan yang terus dihindari, pembiaran sistematis terhadap aktivitas angkutan batubara yang melanggar aturan. Perusahaan angkutan batubara, termasuk yang disebut-sebut milik PT Astaka Dodol bekerja sama dengan PT Osean selama bertahun-tahun diduga terang-terangan mengangkangi Perda Sumatera Selatan dan Pergub Sumsel yang secara tegas melarang angkutan batubara melintasi jalan umum serta mewajibkan pembangunan jalan khusus.
Namun larangan itu seperti tak bertaring. Jalan umum tetap dilalui, jembatan tetap dipaksa menahan beban di luar desain, sementara aparat dan pemerintah daerah memilih diam.
Ironinya, ketika kerusakan terjadi, yang dipanggil bukan korporasi untuk bertanggung jawab penuh, melainkan APBD dan bahkan APBN. Uang rakyat diperas untuk menambal kerusakan yang jelas-jelas lahir dari aktivitas bisnis segelintir perusahaan. Ini bukan sekadar ketidakadilan, ini penyelewengan logika bernegara, keuntungan diprivatisasi, kerugian disosialisasikan.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin patut dikritik keras karena gagal menunjukkan ketegasan. Regulasi telah dibuat, larangan telah jelas, namun penegakan nihil. Aparat penegak hukum pun tak bisa cuci tangan. Ketika pelanggaran berlangsung bertahun-tahun secara terbuka, sulit menyangkal adanya pembiaran. Hukum yang tak ditegakkan sama artinya dengan hukum yang mati.
RDPU yang menghadirkan deretan panjang nama perusahaan, mulai dari perusahaan perkebunan, kehutanan, migas, hingga pelayaran, tidak boleh berakhir sebagai ritual formalitas. Publik tidak membutuhkan daftar hadir yang panjang, tetapi keputusan tegas dan langkah konkret.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan? Siapa yang membayar? Dan kapan penindakan dilakukan?
Masyarakat Lalan dan warga Muba pada umumnya sudah terlalu lama menanggung dampak, Jembatan putus jalan rusak, aktivitas ekonomi terganggu, keselamatan publik dipertaruhkan. Sementara truk-truk batubara terus melintas, kapal-kapal pengangkut terus hilir mudik, dan keuntungan terus mengalir ke kantong korporasi.
Jika pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus bersikap pasrah, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas, di Muba, aturan bisa dikalahkan oleh uang dan kekuatan korporasi. Ini preseden berbahaya. Negara tidak boleh kalah di jalan umum. Jika regulasi yang dibuat sendiri tidak mampu ditegakkan, maka yang runtuh bukan hanya jembatan P6 Lalan, melainkan wibawa pemerintahan dan kepercayaan rakyat.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hukum berhenti bersembunyi di balik rapat dan kajian.
Tegakkan Perda dan Pergub secara konsekuen, hentikan angkutan batubara di jalan umum, paksa korporasi membangun jalan khusus, dan bebankan seluruh biaya kerusakan kepada perusahaan pelanggar. Jika tidak, maka rakyat berhak bertanya, untuk siapa negara ini bekerja?
Benarkah di darat dan di Sungai angkutan Batubara hanya menimbulkan dampak kerusakan atau keuntungan bagi segelintir orang?
Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media
#Angkutan_Batubara
#Bebas_Dijalan_Umum














