Modus Bayar ADM Ucapan Selamat Pelantikan Bupati Muba: Diduga Secara Bersama-Sama Ketua K3S Kab. Muba dan Ketua K3S Kec. Babat Toman  Diduga Lakukan Pungli

MUBA,Penasilet.com – Diduga oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat Kecamatan Babat Toman di Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) diduga melakukan Pungutan Liar (PUNGLI/Pungutan tanpa dasar hukum yang jelas) kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar Negeri, SD Swasta dan SD Islam Terpadu yang ada di wilayah tersebut.

Besaran pungutan yang diminta  dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu, modus yang digunakan diduga dengan dalih “Administrasi Ucapan Selamat” (ADM) atas pelantikan Bupati Muba.  Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan banyak pihak termasuk para kepala sekolah,  mengingat tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait pungutan tersebut.  Praktik ini dianggap sebagai bentuk pungli yang merugikan para kepala sekolah dan berpotensi menghambat proses pendidikan di Kecamatan Babat Toman.

Diketahui jumlah Sekolah Dasar negeri (SDN) Sebanyak 28 sekolah, 5 Sekolah Dasar Swasta (SDS) dan 2 Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) dengan total 35 sekolah.

Beberapa kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.  Mereka merasa terbebani dengan adanya biaya tambahan di luar anggaran sekolah yang sudah terbatas.  Keengganan mereka untuk melaporkan secara terbuka dikarenakan kekhawatiran akan adanya tindakan balasan dari pihak terkait.

“Kami sebenarnya keberatan dengan pungutan-pungutan di luar kepentingan peningkatan kualitas pendidikan dan ini kesannya politis pada hal kami tidak boleh masuk ke rana politik seperti itu,”ujarnya.

Salah seorang kepala sekolah juga menjelaskan menjelang Pelantikan Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030, HM Toha SH dan Rohman oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta Pusat, seluruh Kepala Sekolah dalam wilayah Kecamatan Babat Toman di pungut uang dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu oleh oknum Ketua K3S Kecamatan Babat Toman berinisial (KBR) dengan alasan untuk biaya ADM ucapan selamat pelantikan Bupati Muba melalui media cetak di Musi Banyuasin.

“Kami Kepala Sekolah SD di Kecamatan Babat Toman diwajibkan membayar uang untuk biaya ADM ucapan selamat pelantikan Bupati Muba oleh Ketua K3S,” ungkap salah seorang Kepala Sekolah Dasar di Kec. Babat Toman tak bersedia dituliskan namanya.

Saat ditanya berapa nominal yang wajib di bayarkan kepada KBR selaku Ketua K3S Kec. Babat Toman, ia menjawab Pungutannya bervariasi tergantung dari jumlah muridnya.

“Kalau muridnya sedikit dipungut Rp150.000.,- sekolah yang banyak muridnya Rp250.000.,-,” ujarnya membenarkan data dari Tim media.

Untuk menanggapi keterangan narasumber Tim liputan meminta konfirmasi kepada Ketua K3S Kecamatan Babat Toman berinisial KBR, ia mengatakan bahwa pungutan ia lakukan itu atas perintah Ketua K3S Kabupaten Musi Banyuasin berinisial SSL.

“Aku nurut perintah dari kabupaten pak, Untuk sekolah muridnya di bawah seratus Rp150 ribu dan yang sekolah muridnya di atas 150 orang itu di pungut Rp250 ribu,” ungkapnya secara tertulis melalui pesan singkat whatsappnya pada Selasa (8/4/2025).

“Sekolah-sekolah lain pun sama,” tambahnya.

Saat ditanyakan dasar hukum ataupun Petunjuk Teknis pungutan tersebut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, KBR tidak memberikan jawabannya.

Untuk mengcrosscek Keterangan KBR Tim liputan menghubungi SSL melalui sambungan telepon WhatsApp, Dia membenarkan pungutan itu atas perintahnya selaku Ketua K3S Kabupaten Musi Banyuasin.

“Ya betul itu atas perintah saya selaku Ketua K3S Kabupaten Musi Banyuasin,” ucapannya dalam sambungan telepon  pada Selasa (8/4/2025).

Namun sayangnya SSL tidak menjelaskan dasar hukum sebagai landasan acuan pungutan yang dilakukan KBR, dan saat di minta keterangan secara tertulis hingga berita ini di terbitkan tidak ada jawabannya.

Kejadian ini harus menjadi perhatian serius mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan.  Pungli semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak citra dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Kasus pungutan biaya Administrasi (ADM) ucapan selamat pelantikan Bupati Musi Banyuasin (Muba) kepada Kepala Sekolah Dasar (SD) oleh Ketua K3S Kabupaten Muba bersama Ketua K3S Kecamatan Babat Toman, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.  Tindakan ini tidak hanya merugikan kepala sekolah, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan.

Tindakan Ketua K3S Kab. Muba Bersama Ketua K3S Kec.Babat Toman memungut uang dari kepala sekolah dasar untuk biaya ADM ucapan selamat pelantikan Bupati Muba itu tidak boleh dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum, tidak etis, dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

Patut diduga Ketua K3S Kab. Muba Bersama Ketua K3S Kecamatan Babat Toman telah melakukan pelanggaran hukum dengan memungut uang berkisar sejumlah Rp7.050.000,00.- (Tujuh juta lima puluh ribu rupiah) kepada para kepala Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Babat Toman, itu baru satu Kecamatan jika ini di usut seluruh Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Muba mungkin jumlahnya ratusan juta rupiah bahkan bisa mencapai milyaran.

Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan K3S memungut uang dari Kepala sekolah dasar untuk iklan ucapan selamat pelantikan Bupati.

Secara etika tindakan K3S memungut uang dari Kepala sekolah dasar untuk iklan ucapan selamat pelantikan Bupati dapat dianggap sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, juga dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Seharusnya Sekolah dasar harus fokus pada kegiatan pendidikan dan pembelajaran, bukan pada kegiatan politik atau promosi.

Selain itu tindakan K3S memungut uang dari Kepala sekolah dasar tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak etis, dan tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

Adapun dugaan Pelanggaran hukum dilakukan oleh Ketua K3S Kab. Muba Bersama Ketua K3S Kecamatan  Babat Toman yaitu Pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah. K3S tidak memiliki wewenang untuk memungut uang dari kepala sekolah dasar untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik.

Pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sekolah, K3S harus memastikan bahwa sekolah dasar dikelola secara profesional dan transparan, tidak untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, K3S dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi atas pungutan uang terhadap Kepala sekolah dasar untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik.

Begitu juga pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, K3S dapat dianggap melakukan tindak pidana korupsi jika menggunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Dr.Drs.H.Iskandar Syahriyanto,M.H., dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada jawabannya.

Untuk itu di harap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin agarsegera melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya terhadap SSL Ketua K3S Kabupaten Muba dan KBR Ketua K3S Kecamatan Babat Toman.

Langkah tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah harus terus dijaga untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas.

Kepala sekolah juga didorong untuk berani melaporkan jika mengalami praktik pungli serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.  Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Selain itu diharapkan juga kepada Aparat Penegak Hukum yang berwenang sesegera mungkin  untuk memanggil dan memeriksa SSL Ketua K3S Kabupaten Musi Banyuasin dan KBR selaku Ketua K3S Kecamatan Babat Toman yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar kepada para Kepala sekolah dasar se-kecamatan Babat Toman.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, perlu adanya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada seluruh pihak terkait tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik profesi pendidik.  Penguatan pengawasan dan penegakan hukum juga sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pungutan liar. “(TIM Liputan)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!