PALANGKARAYA-KALTENG,Penasilet.com – Kasus dugaan illegal logging yang melibatkan PT Sanur Hasta Mitra Bersama kian memanas dan menyedot perhatian publik. Pemicunya adalah permintaan dari salah satu pejabat tinggi perusahaan, oknum Staf berinisial S.S. yang mengupayakan agar berita terkait dugaan pelanggaran tersebut dihapus atau ditarik dari peredaran. Permintaan ini memicu spekulasi besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik operasi perusahaan kayu tersebut.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya di media Penasilet.com berjudul “PT SANUR HASTA MITRA BERSAMA Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi terbitan Selasa (26/3/2024) sebagaimana link dibawah ini:
Tim investigasi lapangan menemukan indikasi dugaan kuat bahwa PT Sanur Hasta Mitra Bersama masih aktif melakukan eksploitasi hutan di Kalimantan Tengah dengan alasan bahwa mereka telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan Kalteng. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya, menurut beberapa sumber terpercaya.
Dalam laporan terbaru, ditemukan bahwa pada akhir September 2024, perusahaan ini melakukan pengeluaran kayu besar-besaran tanpa memenuhi kewajiban melakukan reboisasi, yang merupakan suatu kewajiban yang diamanatkan Undang-undang agar keberlanjutan lingkungan terjaga.
Kondisi ini menyebabkan kerusakan hutan yang semakin parah dan meningkatkan risiko bencana banjir, yang selama ini sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Katingan.
Menanggapi situasi ini, Aktivis Januardi Manurung yang sangat peduli dengan Pelestarian hutan, dengan lantang dan tegas mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh PT Sanur Hasta Mitra Bersama.
Menurutnya, pengakuan dari S.S terkait kelengkapan izin perusahaan adalah pernyataan yang bertolak belakang dengan temuan dan fakta di lapangan.
“Apa yang disampaikan oknum Staf PT Sanur Hasta Mitra Bersama bahwa mereka memiliki izin lengkap, itu hanya alasan yang menutupi praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujar Januardi dengan nada tegas. Rabu, (6/11/2024).
Januardi juga menekankan bahwa upaya permintaan tekdown berita oleh pihak perusahaan merupakan bentuk pelecehan terhadap Pers dalam upaya transparansi dan pengungkapan fakta yang dilakukan para aktivis dan media.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membongkar habis dugaan pelanggaran ini dan mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan praktik illegal logging dan pengrusakan hutan oleh pihak PT Sanur Hasta Mitra Bersama,” lanjutnya.
Januardi Manurung bertekad akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap kepada Aparat penegak hukum berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Meskipun pihak perusahaan, melalui S.S., bersikeras bahwa mereka telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, namun berbeda dengan temuan dari tim di lapangan tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Aktivitas pengambilan kayu tanpa reboisasi memperburuk kondisi hutan, yang berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengancam keselamatan warga setempat akibat banjir bandang dan erosi tanah,”ungkapnya.
Pernyataan Januardi Manurung memperlihatkan betapa besar perhatian masyarakat terhadap isu ini.
“Kami berharap Dinas Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas, untuk penyelamatan hutan di Kalimantan Tengah merupakan tanggung jawab bersama,”pungkasnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyentuh isu krusial tentang perlindungan lingkungan dan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitarnya hutan. Permintaan tekdown berita dari seorang oknum pejabat tinggi perusahaan justru menambah kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Respons cepat dan tindakan tegas dari pemerintah serta instansi terkait sangat diharapkan untuk menghentikan praktik pengrusakan hutan dan lingkungan yang mengancam ekosistem dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.”(Tim/Irawati)”.