PALANGKARAYA,Penasilet.com – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah (KALTENG) dinilai sudah mengkhawatirkan. Sejumlah kawasan sungai dan hutan rusak. Aktivitas Penambangan emas diduga ilegal menggunakan alat berat berupa excavator di beberapa wilayah Kalimantan Tengah hingga kini masih beroperasi.
Seperti yang terjadi di Desa Geragu Kecamatan Pulau Malan.,Kabupaten Katingan dari hari ke hari makin marak Penambangan Emas Tanpa Izin dan para pelaku seakan kebal hukum tanpa tindakan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak berwenang lainnya.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat kegiatan tambang emas itu di jalankan oleh seorang mantan Kepala Desa Geragu berinisial (RB) alias Robie dalam kegiatan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan terus berlanjut tak pernah di tertibkan oleh Aparat Penegak Hukum ataupun pihak berwenang lain.
“Kegiatan penambangan emas ilegal di jalankan oleh mantan kades Geragu dengan menggunakan alat berat dan tidak pernah di tindak oleh aparat,” kata warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya dengan alasan untuk menjaga keamanan baik dirinya maupun keluarga, pada Sabtu (11/1/2025).
Tak hanya itu warga di sekitar tambang emas menyampaikan kegeramannya atas kegiatan yang di lakukan oleh (RB) itu di biarkan begitu saja meski merusak lingkungan.
“Kegiatan penambangan emas ilegal seakan-akan kebal hukum karena (RB) pernah di laporkan di Polres Katingan atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan, namun hingga saat ini tidak berjalan,” ujarnya.
“Pihak Polres beralasan setiap di panggil penyidik (RB) tidak pernah hadir dan kasus tersebut dihentikan secara sepihak oleh penyidik dengan alasan tidak di temukan unsur pidana padahal (RB) belum pernah di periksa,” lanjutnya.
“Jadi sangat wajar pihak Polres Katingan tidak melakukan tindakan terhadap kegiatan penambangan yang di jalankan (RB) meskipun itu kegiatan ilegal,” tambahnya.
Ia bersama warga masyarakat lainnya berharap kepada pihak Polda Kalteng dan Polres agar segera menutup tambang emas ilegal milik (RB) dan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap (RB) yang diduga telah melakukan penambangan emas ilegal.
“Kami harap kepada Kapolda Kalteng bersama Kapolres Katingan memerintahkan jajarannya agar secepatnya menutup tambang emas ilegal milik (RB) dan menindaknya sesuai hukum yang berlaku,”tuturnya.
Hal ini sebelumnya pernah di konfirmasikan kepada Kapolres Katingan melalui Kasat Reskrim beberapa waktu yang lalu mengatakan akan segera menindak lanjutinya, namun sangat di sayangkan pihak Polres Katingan belum melakukan penutupan Tambang emas ilegal yang diduga milik (RG) seakan-akan di biarkan bebas beroperasi padahal kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2012.
Selain melanggar peraturan dan perundang-undangan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin ( Ilegal Mining) menimbulkan dampak, kerusakan lingkungan (deforestasi, polusi air, tanah), Kehilangan biodiversitas, Pencemaran udara dan air, Bahaya bagi keselamatan masyarakat, Kerugian ekonomi negara,Konflik sosial dan masyarakat lokal.
Berdasarkan investigasi di lapangan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab maraknya penambangan emas ilegal:
Dilihat dari faktor ekonomi hal itu disebabkan Kemiskinan dan pengangguran, Keterbatasan lapangan kerja, Kebutuhan ekonomi yang mendesak, Harga emas yang tinggi dan Keterlibatan investor tidak resmi.
Selain itu juga ada faktor Sosial menjadi penyebab maraknya Penambangan emas ilegal
Kurangnya kesadaran masyarakat tentang dampak lingkungan, Budaya penambangan tradisional, Keterlibatan masyarakat lokal dalam penambangan, Kurangnya edukasi tentang bahaya penambangan ilegal dan Konflik sosial dan politik.
Selanjutnya Faktor Politik dan Hukum juga sangat mempengaruhi menjadi bagian dari penyebab maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) atau Ilegal Mining di karenakan Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum, Korupsi dan kolusi, Keterbatasan peraturan dan regulasi,Lemahnya penindakan terhadap pelaku dan Keterlibatan pejabat pemerintah dan Aparat penegak hukum. “(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin