Menutup Akses Informasi & Tidak Akuntabel, Kepala SMKN 1 Tirtamulya Diduga Langgar Hukum Pengelolaan Dana BOS

KARAWANG,Penasilet.com – Sikap tertutup dan menolak memberikan informasi publik terkait pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020 hingga 2025 yang dilakukan oleh Kepala SMK Negeri 1 Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Bu Rosi, memicu kecurigaan publik dan diduga kuat melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan dokumentasi percakapan yang diterima awak media, pihak Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Penegak Keadilan telah melakukan konfirmasi resmi dan meminta rincian pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, alih-alih memberikan data dan dokumen yang diminta, Kepala Sekolah justru memberikan jawaban berputar-putar dan menolak membuka akses informasi tersebut.

Saat dimintai penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran, Bu Rosi selaku Kepala Sekolah hanya berkilah, “Insha Allah kami sudah melakukan pertanggungjawaban kami sebagai satuan pendidikan kepada yang berwenang,” diulang berkali-kali tanpa menunjukkan bukti apapun. Ditanya lebih lanjut mengapa rincian penggunaan dana tidak bisa disampaikan kepada publik selaku pemilik hak informasi, ia menjawab, “Terakhir saya ketahui, bahwa kami pihak sekolah sudah berkomunikasi dengan baik perihal keberatan bapak.” Bahkan ketika ditanya secara spesifik dengan siapa dan di mana komunikasi tersebut dilakukan, serta diminta nama dan identitas pihak yang diajak berkomunikasi, Kepala Sekolah sama sekali tidak mau menjawab dan kembali pada alasan yang sama.

Pernyataan bahwa anggaran dikelola pihak sekolah dan tidak bisa diumumkan ke publik semakin mempertegas sikap manajemen sekolah yang menganggap diri kebal hukum. Padahal, Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi pengawasan masyarakat.

Dasar Hukum dan Pelanggaran
Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sikap yang diambil oleh Kepala SMKN 1 Tirtamulya tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum berat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
– Pasal 2: Menegaskan bahwa semua informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap warga negara. Tidak ada alasan bagi badan publik seperti sekolah untuk menutup data keuangan.
– Pasal 5 Ayat (1): Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
– Pasal 43: Mengatur sanksi pidana bagi pejabat/badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi, menghalangi pelaksanaan keterbukaan, atau memusnahkan dokumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
– Pasal 52: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara atau berkepentingan umum, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Ketidaktransparanan dan penolakan pertanggungjawaban keuangan negara juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang (Pasal 12 huruf e) dan perbuatan yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), di mana pelakunya dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.

Data Anggaran yang Mencurigakan
Pihak pengawas juga telah mengumpulkan data rinci penyaluran Dana BOS SMKN 1 Tirtamulya dari Tahun 2020 hingga 2025 yang menunjukkan ketidakwajaran alokasi dana.
– Pada Tahun 2023 Tahap 1, dari total anggaran Rp841.590.000, sebanyak Rp614.144.864 dialokasikan hanya untuk pos Administrasi Sekolah, sementara kegiatan pembelajaran dan pengembangan pendidikan bernilai Rp0 (Nol Rupiah).
– Pada Tahun 2024 Tahap 2, anggaran mencapai Rp986.580.000, di mana pos pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat multimedia memakan lebih dari 80% anggaran, sementara kegiatan inti akademis tidak terserap sama sekali.
– Hal serupa berulang setiap tahunnya: pos-pos krusial seperti penerimaan siswa baru, pengembangan profesi guru, asesmen pembelajaran, dan uji kompetensi sering kali tidak mendapatkan alokasi dana, padahal sekolah memiliki ribuan siswa aktif.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada pembengkakan anggaran pada pos-pos tertentu demi kepentingan kelompok pengelola, sementara kebutuhan pendidikan siswa diabaikan.

Tindak Lanjut ke Ranah Hukum
Menanggapi sikap Kepala Sekolah yang tidak menanggapi surat kedua dan menolak memberikan penjelasan, pihak Komunitas Penegak Keadilan telah menyatakan sikap tegas akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Saat ini, berkas lengkap laporan beserta bukti percakapan, data anggaran, dan dasar hukum sedang disusun untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang guna dilakukan penyelidikan mendalam. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini agar uang rakyat yang bernilai miliaran rupiah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan tidak hilang begitu saja.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Tirtamulya belum bersedia memberikan klarifikasi lebih lanjut maupun bukti nyata penggunaan dana yang dimaksud kepada publik.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!