Menghitung Hari Angkutan Batubara PT Astaka Dodol Melalui Transportir PT Osean Melintas Jalan Umum di Musi Banyuasin

Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Redaksi Penasilet.com
Edisi: Minggu, 28 Desember 2025

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terhadap penertiban angkutan batubara kembali diuji. Kali ini, sorotan publik mengarah pada aktivitas angkutan batubara milik PT Astaka Dodol yang bekerja sama dengan perusahaan transportir PT Osean, yang hingga kini masih diduga melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Persoalan ini bukan isu baru. Pemerintah pusat hingga daerah telah berulang kali menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara. Larangan tersebut bukan tanpa alasan: kerusakan infrastruktur, ancaman keselamatan pengguna jalan, gangguan aktivitas ekonomi warga, hingga potensi konflik sosial yang terus berulang.

Aturan Sudah Tegas, Tinggal Konsistensi Penegakan

Secara regulatif, posisi pemerintah sebenarnya sangat kuat. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas menyatakan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas umum, bukan aktivitas industri ekstraktif skala besar seperti angkutan batubara. Ketentuan ini diperkuat dengan berbagai regulasi turunan, termasuk kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mewajibkan angkutan batubara menggunakan jalan khusus atau jalur alternatif yang tidak bersinggungan dengan kepentingan publik.

Di tingkat kabupaten, Pemkab Muba juga telah menyampaikan sikap resmi penolakan terhadap penggunaan jalan umum oleh truk batubara. Bahkan, sejumlah pernyataan kepala daerah dan instansi teknis menegaskan komitmen menjaga jalan umum agar tetap aman, fungsional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Namun, realitas di lapangan kerap berbicara lain. Aktivitas angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum, termasuk yang diduga dilakukan oleh PT Astaka Dodol bekerjasama dengan perusahaan transportir PT Osean, menimbulkan pertanyaan besar, apakah kebijakan tersebut benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada tataran wacana dan imbauan?

Jalan Umum Bukan Korban Kepentingan Korporasi

Setiap kali truk batubara melintas, kerusakan jalan bertambah, risiko kecelakaan meningkat, dan hak masyarakat atas jalan yang aman kembali tergerus. Beban pemeliharaan jalan akhirnya ditanggung negara dan rakyat, sementara keuntungan ekonomi dinikmati segelintir korporasi.

Dalam konteks ini, pembiaran, jika benar terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk ketidakadilan struktural. Negara seolah kalah oleh kepentingan modal. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya.

Menghitung Hari atau Mengulur Waktu?

Publik kini berada pada fase “menghitung hari”. Apakah ini benar-benar menjadi hari-hari terakhir angkutan batubara melintas di jalan umum Musi Banyuasin, atau justru sekadar janji yang kembali diulur?

Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel diuji bukan pada keberanian membuat aturan, melainkan pada ketegasan menegakkannya tanpa pandang bulu. Penindakan yang konsisten terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk PT Astaka Dodol dan mitra transportirnya, akan menjadi penanda bahwa negara hadir dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebaliknya, jika pelanggaran terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya aspal jalan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap wibawa pemerintah dan supremasi hukum.

Kini, masyarakat menunggu: akankah kebijakan ditegakkan secara nyata, atau jalan umum Musi Banyuasin kembali menjadi korban kompromi kepentingan? Waktu akan menjawab dan publik akan mencatat.

Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor   : Tamrin

#Editorial
#Opini_Publik
#Tajuk_Rencana
#Redaksi
#Sorot_Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!