Penasilet.com. Muratara,- Terkait ijazah palsu oknum kades Remban, yang sudah di laporkan ke Polres Musirawas Utara (MURATARA) sekarang oknum kades sudah menjadi tersangka. Dan sudah di tetap kan menjadi tahanan rumah oleh polres Musirawas Utara.
Qithfirul hibbillah sebagai tokoh pemuda desa Remban mengatan, bahwa semenjak Kades di tetapkan sebagai tersangka, Pemerintahan desa Remban tidak berjalan optimal.
Qithfirul hibbilah juga menyampaikan, banyaknya laporan warga yang ingin membutuhkan tanda tangan Kepala desa itu sangatlah sulit sekali, di karenakan alasan dinas ke luar kota, padahal kades berada di desa dan lebih banyak mengurung diri karena tersandung kasus hukum.
Padahal status hukum kades sekarang hanya tahanan rumah, yang bila pergi ke mana-mana wajib lapor.
Sehingga hal ini yang menjadi keresahan masyarakat banyak, perlu adanya penyelenggara pemerintahan desa untuk mempermudah urusan masyarakat desa.
Seharusnya tidak seperti keadaan saat ini justru malah mempersulit masyarakat karna kades banyak mengurung diri karena tersandung kasus hukum yang sedang dalam proses peradilan oleh JPU (jaksa penuntut umum).
Qithfirul hibbilah mengungkapkan selakuh tokoh pemuda desa Remban menilai, secara fisikologi kades Remban tertekan sehinga banyak mengurung diri, dan bahkan kades Remban tidak lagi memikirkan rakyat di desanya, di karenakan dia lebih penting memikirkan masalah pribadinya yang sedang tersandung kasus hukum.
maka dari itu Qithfirul hibbilah selaku tokoh pemuda dan golongan masyarakat lain nya bersatu untuk meminta kebijakan penuh kepada dinas PMD untuk menonaktifkan oknum kades desa remban, samapai keputusan pengadilan yang ingkrah.
Masyarakat meminta kepada dinas PMD untuk netralitas dalam kepentingan desa remban, bukan karena, ada nya kepentingan pilkada atau pemilihan bupati, untuk pimpinan mereka ujar Qithfirul hibbillah.
Jika kepentingan masyarakat desa di abaikan oleh dinas PMD maka, masyarakat desa remban sudah bertekat akan turun kejalan untuk mencari keadilan, Di Pemkab musirawas utara di dinas PMD.( Rilis)














