*Maraknya Tindak Kejahatan Migas Januardi Manurung Seorang Aktivis Akan Surati Pihak SPBU dan Kementrian ESDM*
buka link 👇👇👇
Penasilet.com , Depok | Maraknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum SPBU yang semakin berani dan seolah ada pembiaran kongkalingkong antara Oknum SPBU dengan mafia migas yang ahir – Ahir ini ramai di beritakan sejumlah media di Depok dan Bogor sudah sangat menghawatirkan.
Hal tersebut mengundang reaksi aktivis dari LSM – Gerhana Indonesia, Januardi Manurung yang sekaligus Pendiri dari media Penasilet.com – Jangan sampai ada pembiaran soal kejahatan Migas karena jelas merugikan Negara dan masyarakat yang memang seharusnya dapat Subsidi Solar. Kalau di gerus terus oleh para mafia migas dan oknum pihak SPBU bagaimana dengan kebutuhan masyarakat yang haknya.”Ujar Januardi Manurung via chat WhatsApp nya (21/3).
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar Jerat Hukum Bagi SPBU.
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan.”Tandasnya.
Dalam waktu dekat ini kami bersama tim akan menyurati pihak SPBU dan dirjen migas lanjut ke kementrian ESDM , ini sudah parah , rentetan kejahatan Migas ini selain di pakai untuk Industri Galian C dan juga ditimbun oknum pelaku mafia Migas jelas kejahatan besar.”Tukas Januardi Manurung.21/3/2024.
(m,red)