LSM KPK RI Jabar Surati Kepala Desa Tanjungpakis, Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa 2020–2024

KARAWANG,Penasilet.com – Dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kembali menguat. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Surat bernomor 094/KP/Desa Tanjungpakis/KPK RI JABAR/IV/2026 itu memuat permintaan data dan dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta berbagai program desa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap tata kelola dana publik di tingkat desa.

“Permintaan ini bukan tanpa dasar. Kami mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik hingga aturan teknis pengelolaan dana desa. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam surat tersebut, LSM KPK RI Jabar meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya Peraturan Desa tentang APBDes dan perubahan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga dokumen pengadaan barang dan jasa. Selain itu, turut diminta data terkait pengelolaan aset desa, kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program strategis seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tak hanya berhenti pada aspek administratif, permintaan juga mencakup laporan realisasi kegiatan, bukti pembayaran, hingga daftar aset yang dihapus atau dialihkan. Hal ini menunjukkan upaya komprehensif dalam menelusuri alur penggunaan anggaran desa secara menyeluruh.

Menurut Januardi, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik penyimpangan, termasuk potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Namun tanpa transparansi, dana yang besar justru berpotensi disalahgunakan. Karena itu, partisipasi publik dalam pengawasan menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Langkah ini juga merujuk pada berbagai ketentuan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa laporan keuangan desa bersifat terbuka untuk masyarakat.

LSM KPK RI Jabar juga menegaskan kesiapannya untuk menanggung biaya penggandaan dokumen sesuai ketentuan, serta membuka ruang koordinasi langsung guna memastikan proses permintaan informasi berjalan efektif.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah aparat penegak hukum, di antaranya DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang, sebagai bentuk transparansi sekaligus sinyal keseriusan dalam mengawal proses ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tanjungpakis terkait permohonan Informasi Publik di sampaikan KPK RI Jabar. Namun publik kini menanti, apakah desa akan menjawab dengan keterbukaan atau justru memilih bungkam di tengah tuntutan akuntabilitas yang kian menguat.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!