Foto: Ilustrasi
KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI Jabar) melayangkan surat permohonan informasi publik yang tegas kepada sejumlah instansi, menuntut keterbukaan penuh atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap potensi tindak pidana korupsi, sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat bernomor 005/KIP/Des Kutajaya/KPK RI JABAR/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Januardi Manurung, Ketua DPD LSM KPK RI Prov Jabar, lembaga ini secara spesifik meminta dokumen-dokumen vital, antara lain Poin-Poin Tuntutan Informasi Publik:
1. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes dan APBDes tahun anggaran 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024.
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) pada tahun yang sama.
3. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
4. Laporan Realisasi APBDes dan laporan keuangan lainnya.
5. Daftar aset desa termasuk inventaris, daftar status penggunaan, dan lokasi aset.
6. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, termasuk pembelian toko material atau penyedia barang/pihak ketiga, dari tahun 2020 hingga 2024.
7. Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona (Covid-19).
8. Informasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk daftar nama, alamat, luas tanah, dan bukti fotocopy penerimaan.
”Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pengelolaan Dana Desa adalah terbuka untuk masyarakat. Kami bertindak sebagai kontrol sosial untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Januardi Manurung kepada media di Karawang, Senin (15/12/2025).
Surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Kutajaya, Kec. Kutawaluya, Karawang ini juga ditembuskan ke lembaga penegak hukum seperti DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri (KEJARI) Karawang, dan Polres Karawang, mengindikasikan kesiapan LSM untuk menindaklanjuti temuan jika akses informasi dihalangi atau terindikasi adanya penyalahgunaan dana publik.
LSM KPK RI Jabar menutup surat permohonannya dengan penegasan, “Salam Anti Korupsi !!!”, menunjukkan komitmen serius mereka dalam mengawal penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara dan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat luas.”(Red)”.
Editor: Tamrin














