KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen pemerintah desa terhadap prinsip keterbukaan informasi publik kembali mendapat sorotan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, atas dugaan tidak diberikannya informasi publik yang sebelumnya telah dimohonkan.
Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor 226/KIP/Desa Segaran/KPK RI JABAR/V/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung. Surat keberatan itu merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi publik yang diajukan sebelumnya namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.
Dalam surat tersebut, LSM KPK RI mendasarkan keberatannya pada sejumlah regulasi yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Berdasarkan keterangan dalam surat, permohonan informasi publik telah diajukan kepada Pemerintah Desa Segaran pada 20 April 2026. Namun hingga lebih dari 29 hari sejak permohonan tersebut disampaikan, informasi yang diminta belum juga diberikan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi dasar diajukannya keberatan kepada Kepala Desa Segaran selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Bagi kalangan pegiat antikorupsi, persoalan keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ketika akses informasi publik terhambat, ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk dana desa, menjadi semakin sempit.
Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat terus mendorong transparansi pengelolaan dana desa. Dana yang digelontorkan melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sejatinya wajib dapat diakses dan diawasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan merupakan bentuk pelaksanaan hak warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran publik.
“Ketika informasi publik yang seharusnya terbuka tidak diberikan kepada masyarakat, maka muncul pertanyaan mengenai komitmen penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya, Kamis (11/6/2026).
Langkah LSM KPK RI ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Desa Segaran dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, keterbukaan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa.
Januardi Manurung menilai bahwa sengketa informasi di tingkat desa sering kali menjadi pintu masuk terungkapnya berbagai persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran. Tidak sedikit kasus dugaan penyimpangan dana desa yang bermula dari sulitnya masyarakat memperoleh dokumen dan data yang semestinya dapat diakses secara terbuka.
Jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke proses penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi. Bahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius terkait pengelolaan anggaran, aparat penegak hukum dapat turut melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Surat keberatan yang ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang tersebut menjadi sinyal bahwa tuntutan transparansi terhadap pengelolaan pemerintahan desa kini semakin kuat. Di tengah besarnya anggaran yang mengalir ke desa setiap tahun, masyarakat tidak lagi hanya menuntut pembangunan fisik, tetapi juga menghendaki keterbukaan penuh atas setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah desa.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa transparansi bukan sekadar slogan birokrasi. Keterbukaan informasi adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik, mencegah praktik korupsi, dan memastikan bahwa seluruh program pembangunan desa benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ketika akses informasi dibatasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga kredibilitas pemerintahan itu sendiri. (Red).
Editor: Tamrin












