KARAWANG,Penasilet.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Kritik tersebut dipicu oleh surat balasan Kepala Desa Lemahmulya yang dinilai keliru memahami substansi permohonan informasi publik dan terkesan menghindari prinsip transparansi.
Januardi Manurung menegaskan, surat resmi yang dilayangkan LSM KPK RI Jabar pada 17 Desember 2025 merupakan Permohonan Informasi Publik, bukan permintaan klarifikasi atau konfirmasi biasa. Secara hukum, permohonan tersebut mewajibkan badan publik menyerahkan salinan dokumen pengelolaan keuangan desa, bukan sekadar jawaban naratif.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Lemahmulya. LSM KPK RI Jawa Barat secara tegas meminta dokumen fisik atau digital, bukan jawaban normatif. Surat balasan yang kami terima sama sekali tidak relevan dengan substansi permohonan informasi,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan persnya, Sabtu (27/12/2025).
Dinilai Menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik
Dalam surat balasannya, Pemdes Lemahmulya berdalih bahwa pengawasan anggaran desa merupakan kewenangan lembaga negara seperti BPK dan KPK, serta mengklaim telah dilakukan audit internal. Namun, argumentasi tersebut dipatahkan Januardi Manurung dengan merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kepala desa jangan gagal paham. Hak masyarakat untuk mengakses dokumen negara, termasuk APBDes dan LPJ, dijamin undang-undang. Alasan bahwa sudah ada BPK atau audit internal lalu menolak permintaan informasi publik adalah keliru dan menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap UU KIP,” ujarnya lugas.
Adapun dokumen yang secara resmi diminta LSM KPK RI Jabar meliputi:
1. Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2020–2024.
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).
3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa.
4. Laporan pengelolaan aset desa serta dokumen pengadaan barang dan jasa.

Transparansi Bukan Sekadar Baliho
Januardi juga menyoroti klaim Kepala Desa Lemahmulya yang menyatakan telah transparan hanya dengan memasang baliho APBDes dan menggelar rapat minggon. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa disamakan dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur undang-undang.
“Kalau cuma pasang baliho, itu namanya sosialisasi, bukan transparansi. Transparansi adalah membuka akses dokumen agar publik bisa menguji dan menelaah data di balik angka-angka itu. Kalau pengelolaan anggaran bersih, kenapa harus risih menyerahkan dokumen?” ucapnya retoris.
Ancaman Sengketa Informasi
Atas jawaban yang dinilai menghambat fungsi kontrol sosial, LSM KPK RI Jabar menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami tidak butuh ceramah hukum atau jawaban naratif. Kami butuh data. Jika dalam waktu dekat dokumen tidak diserahkan, kami pastikan persoalan ini akan berlanjut ke Gugatan Sengketa Informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat,” tegas Januardi Manurung.
Selain itu, Januardi Manurung juga meminta Bupati Karawang, Camat Majalaya, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi kinerja Kepala Desa Lemahmulya. Ia juga mendesak Inspektorat Daerah agar mengambil langkah nyata terhadap kepala desa yang dinilai tidak patuh pada peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lemahmulya belum memberikan pernyataan tambahan terkait kritik dan ultimatum keras dari DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat tersebut.”(Red)”
Editor: Tamrin














