KARAWANG,Penasilet.com – Transparansi pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan kuat adanya praktik birokrasi tertutup di lingkungan Pemerintah Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, memantik reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Karyabakti setelah permohonan informasi publik yang diajukan tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.
Langkah tersebut menjadi sinyal serius bahwa persoalan keterbukaan informasi di tingkat desa bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepatuhan hukum dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan.
Surat keberatan bernomor 223/KIP/Desa Karyabakti/KPK RI JABAR/V/2026 yang ditandatangani Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menyoroti sikap Pemerintah Desa Karyabakti yang dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam surat tersebut, Kepala Desa selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dianggap gagal menjalankan kewajiban pelayanan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Januardi Manurung, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen utama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara yang dikelola pemerintah desa.
“Bagaimana masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pembangunan dan penggunaan anggaran desa jika akses terhadap dokumen publik justru dibatasi atau bahkan diabaikan? Transparansi adalah benteng pertama dalam mencegah korupsi di tingkat desa,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
LSM KPK RI Jawa Barat menilai sikap diam Pemerintah Desa Karyabakti berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Setidaknya terdapat tiga instrumen hukum yang disebut telah diabaikan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kronologi persoalan ini bermula pada 20 April 2026 ketika DPD LSM KPK RI Jawa Barat mengirimkan surat permohonan informasi publik bernomor 204/KIP/DESA KARYABAKTI/KPK RI JABAR/XII/2026 kepada Pemerintah Desa Karyabakti. Permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh dokumen-dokumen yang masuk kategori informasi publik dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun hingga lebih dari 29 hari kerja berlalu, pihak desa disebut belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi resmi. Kondisi tersebut dinilai telah melampaui batas waktu pelayanan informasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Mengapa informasi yang seharusnya terbuka justru sulit diakses? Apakah terdapat persoalan administrasi semata, atau terdapat hal-hal lain yang tidak ingin diketahui publik?
Meski belum terdapat bukti adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran desa, sikap tertutup terhadap permintaan informasi publik dinilai dapat memunculkan persepsi negatif dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sebagai bentuk keseriusan, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi penting, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, hingga Kepolisian Resor Karawang. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan informasi tidak lagi dipandang sebagai urusan internal pemerintahan desa, melainkan telah menjadi perhatian publik yang berpotensi memasuki ranah pengawasan hukum.
LSM KPK RI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Jika Pemerintah Desa Karyabakti tetap tidak memberikan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka sengketa ini dipastikan akan dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil Pemerintah Desa Karyabakti. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, keterbukaan informasi menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat pun menunggu jawaban: apakah Pemerintah Desa Karyabakti akan membuka ruang informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, atau justru mempertahankan sikap tertutup yang berpotensi memperpanjang polemik hingga meja sengketa informasi. (Red).
Editor: Tamrin












