PALEMBANG,Penasilet.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tolak Korupsi (GALAKSI) Sumsel Dasri NH, meminta APH jangan tutup mata terhadap Para kepala desa khususnya Desa Ngulak 3 Kecamatan Sanga desa Karenah diduga penggunaan dana desa tak transparan sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Dasri NH menjelaskan dari beberapa kegiatan kepala desa tersebut diduga dinilai tak objektif Karenah dari berbagai sumber informasi dari masyarakat banyak kejanggalan maka dari itu kami melayangkan laporan pengaduan kepada kejaksaan tinggi dan Kejari Muba agar Segerah memanggil kepala desa tersebut untuk di periksa.”ujarnya, Rabu (15/01/2025).
Dalam surat laporan tersebut kami lampirkan beberapa kegiatan nya yaitu:
Dari Transper Dana Desa Desa Ngulak III Kec.Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, yaitu pada : 19 Desember 2024 Rp. 749.970.000 Pagu Rp. 749.970.000.
PenyaluranTahapan Penyaluran
Status Desa: Berkembang
Rp 314.991.000 42.00
Rp 224.991.000 30.00
Rp 209.988.000 28.00.
Detail data penyaluran
Penyertaan Modal Rp 5.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 295.580.000,
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 2.000.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 12.160.000.
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 29.160.000.
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 18.815.000.
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 78.800.000.
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000,
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000,
Keadaan Mendesak Rp 22.500.000.
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 75.250.000.
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 23.150.000.
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 51.529.800
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 16.350.000
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000.
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 16.644.300.
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,
Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 8.910.000.
Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif Rp 11.550.000
Dari kegiatan tersebut kami meminta pihak kejaksaan agar Segerah memanggil dan mengaudit kepala desa ngulak 3 bahkan perangkat nya.
Dari hasil investigasi dan laporan masyarakat bahwa sebagai berikut:4+
Kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 23.150.000.diduga fiktif.
Peningkatan jalan tidak sesuai Speak,
Diduga kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan tidak terealisasi.
Beberapa kegiatan diduga tidak tepat sasaran.
Adanya dugaan indikasi mark up pada proses pelaksanaan kegiatan tersebut dalam tahap 1,2,3, sehingga diduga kuat KKN merugikan negara.
Meminta kejaksaan memeriksa Inventaris desa baik baik dari bantuan lain atau menggunakan dari dana desa diduga kuat tidak ada,”ungkap Dasri.
Oleh sebab itu kami tegaskan maminta kejaksaan tinggi dan Kejari Muba agar Segerah :
Mengusut tuntas kegiatan kepala desa Ngulak 3 yang diduga kuat kebal hukum.
Meminta pihak kejaksaan agar segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kepala desa ngulak 3,bila perlu dimintai full paket data dana desa yang terealisasi sesuai laporannya.
Kami mendukung supremasi hukum dan adili, bila di temukan. Kami percaya terhadap kejaksaan untuk konsisten dalam pemberantasan korupsi.”tutup dasri.
Berbagai sumber dari media lensa informasi menelusuri informasi tersebut
Mendapat kan informasi bahwa kepala desa jarang mesuk kantor nya sehingga para awak media sulit untuk konfirmasi.
Dari informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut namanya bahwa kepala desa terkesan kebal hukum,
Dan baru baru ini dapat infor masih bahwa adanya perangkat desa ngulak 3 Doble job,
“Menjadi perangkat desa,juga honor di kecamatan kini telah lulus menjadi P3K,
Di kutip dari media @center-post.com.pemdes ngulak 3 terkesan-tutup-mata-terkait-perangkat-rangkap jabatan.
Padahal jelas ada undang undang yang mengaturnya bahwa “perangkat desa, ASN, dan P3K dilarang merangkap jabatan”.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Perangkat desa, ASN, dan P3K yang merangkap jabatan harus memilih salah satu jabatannya”
Kami mencoba menghubungi kepala desa ngulak 3 Ys melalui WhatsApp nya namun di sayangkan tidak di respon baik di telpon atau pesan singkat tidak di jawab.
Sampai berita ini di tayangkan.”(tim/Red)”.
Editor: Tamrin