LP2KP Desak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Presiden Prabowo Berantas Mafia Tanah Jakarta Barat

SILET. Jakarta – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) kembali mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mengambil langkah cepat dan tegas dalam memberantas praktik mafia tanah di Jakarta Barat.

LP2KP, yang bertindak sebagai kuasa ahli waris, mendapati sejumlah kasus yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum di BPN Jakarta Barat dalam praktik mafia ini.

Melalui Divisi Intelijen dan Investigasinya, LP2KP menyoroti tingginya angka sengketa tanah di wilayah ini yang kian meresahkan. “Kami tak akan tinggal diam menghadapi situasi ini.

Mafia tanah di Jakarta Barat sudah terlalu jauh merusak keadilan. Kami minta Menteri ATR/BPN segera mengambil tindakan nyata,” ujar Zulham Syah, Direktur Divisi Investigasi LP2KP, dengan nada tegas pada Kamis, (31/10/2024).

Instruksi Presiden: Mafia Tanah Harus Diberantas Hingga Akar

Masalah mafia tanah menjadi perhatian utama pemerintah, dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memusnahkan praktik ilegal ini. Presiden menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan pertanahan agar masyarakat terbebas dari praktik korup yang merugikan.

LP2KP menyambut baik instruksi ini dan menyatakan bahwa kasus mafia tanah di Jakarta Barat membutuhkan ketegasan dari Menteri Nusron Wahid untuk membasmi aktor-aktor di baliknya.

“Banyak kasus yang tak selesai karena ada oknum BPN yang bermain. Menteri Nusron harus berani bertindak pada pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk melindungi mafia tanah,” lanjut Zulham.

Dugaan Praktik Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen

LP2KP juga menemukan adanya indikasi kuat praktik gratifikasi dan pemalsuan dokumen tanah di BPN Jakarta Barat. Salah satu kasus menonjol adalah milik Louis Benardo Lim, yang diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu untuk mengklaim tanah ahli waris Kidjo Bin Limun.

“Bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan sertifikat yang dimiliki Louis Benardo Lim cacat hukum dan tidak terdaftar di kelurahan maupun kecamatan setempat,” ungkap Zulham, menekankan bahwa sejumlah pejabat lokal juga menyatakan tidak pernah menandatangani surat permohonan sertifikat atas nama tersebut.

LP2KP Desak Tindakan Tegas dari Menteri Nusron Wahid

Dalam investigasinya, LP2KP menyebutkan bahwa unsur kesengajaan diduga kuat melibatkan oknum BPN Jakarta Barat dalam melindungi mafia tanah. Bahkan, Jaksa Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Kurniawan, juga mengonfirmasi bahwa sertifikat tersebut cacat hukum dan seharusnya dibatalkan.

Meskipun beberapa SHM milik Louis Benardo Lim telah dibatalkan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta, masih ada sertifikat lainnya yang belum tersentuh.

“Ada indikasi kuat permainan di balik ini. Sangat tidak masuk akal bahwa SHM cacat hukum bisa tetap bertahan,” ujar Zulham dengan nada geram.

LP2KP mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk segera bertindak tegas dan menghentikan perlindungan terhadap para mafia tanah.

“Kami meminta Menteri Nusron segera memerintahkan pembatalan sertifikat yang tidak sah dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap semua oknum yang terlibat,” tegas Zulham.

LP2KP berharap dengan langkah tegas dari Menteri Nusron Wahid dan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto, mafia tanah di Jakarta Barat dapat segera diberantas, sehingga keadilan bagi masyarakat dan ahli waris yang dirugikan dapat ditegakkan.

(Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!