JAKARTA,Penasilet.com Sebuah siaran langsung di TikTok yang dipandu oleh host bernama Januardi Manurung menjadi sorotan publik. Siaran tersebut menuai kecaman keras karena menampilkan beberapa wanita yang diduga hanya mengenakan pakaian dalam. Acara ini diikuti oleh delapan peserta, terdiri dari dua pria dan enam wanita dari berbagai daerah di Indonesia.
Host Membuka Siaran dan ada beberapa peserta wanita muncul dengan busana yang dianggap tidak pantas. Hal ini langsung menuai kritik pedas dari para penonton yang memadati kolom komentar.
Komentar Pedas Netizen
Netizen yang menyaksikan siaran tersebut langsung melontarkan respons negatif. Beberapa komentar yang viral di antaranya:
1. “Konten kayak gini bikin generasi muda rusak! Tolong Kominfo bertindak tegas!”
2. “Lapor saja akun ini, nggak layak dilihat banyak orang.”
3. “TikTok makin parah. Mana pengawasannya?”
Tak sedikit pula yang menyerukan agar siaran tersebut dihentikan. Sebagian besar menyebut bahwa konten ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Permintaan Penutupan TikTok
Kontroversi ini menimbulkan diskusi lebih luas di media sosial, dengan banyak pihak mendesak pemerintah untuk lebih ketat mengawasi platform seperti TikTok. Bahkan, sejumlah pengguna mendukung seruan agar platform ini diblokir jika terus membiarkan konten yang dianggap meresahkan.
“Jika terus begini, TikTok tidak layak digunakan di Indonesia. Kominfo harus segera bertindak!” tegas salah satu netizen yang komentarnya mendapat ribuan likes.
Tinjauan dari UU Pornografi dan Pornoaksi
Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, perbuatan yang mengandung muatan seksual secara eksplisit dan bertujuan untuk memengaruhi audiens dapat digolongkan sebagai pelanggaran. Pasal 4 ayat 1 UU tersebut menegaskan larangan pembuatan, penyebarluasan, hingga pemanfaatan pornografi, termasuk dalam konten digital.
Adapun, dalam konteks live streaming, tindakan yang mengarah pada eksploitasi tubuh seseorang dengan busana minim dapat tergolong sebagai pornoaksi. Hal ini juga melanggar norma kesusilaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang melarang penyebaran informasi atau konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital.
Respons TikTok dan Kominfo Ditunggu
Hingga saat ini, TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Pihak Kominfo juga belum mengeluarkan pernyataan apakah akan menindak siaran ini atau meningkatkan pengawasan terhadap konten live di platform tersebut.
Pentingnya Pengawasan Konten Digital
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan dalam dunia digital. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat harus berperan aktif melaporkan konten yang melanggar hukum atau norma sosial demi menciptakan lingkungan digital yang sehat dan mendidik.
Editor: Irawatie/Ira