Siborong-Borong,Penasilet.com – Permainan judi tembak ikan yang semakin marak di Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Permainan ini bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk perjudian terselubung yang berdampak negatif secara finansial dan sosial. Masyarakat setempat telah menyuarakan kekhawatiran mengenai permainan ini, tetapi tindakan konkret dari pihak berwenang masih sangat dibutuhkan untuk menanggulangi permasalahan ini, Senin (28/10/2024).
II. Pengertian dan Cara Kerja Permainan Judi Tembak Ikan
Judi tembak ikan adalah permainan yang terlihat sederhana, di mana pemain menembak ikan pada layar dan mendapatkan poin dari setiap tembakan yang berhasil. Namun, poin-poin tersebut sering kali dapat ditukar dengan uang tunai, menjadikannya praktik perjudian terselubung. Meskipun permainan ini tidak terang-terangan disebut sebagai judi, tetapi elemen taruhan uang membuatnya masuk kategori perjudian yang melanggar hukum di Indonesia.
III. Dampak Negatif Judi Tembak Ikan
1. Dampak Finansial: Permainan ini membuat banyak pemain mengeluarkan uang dalam jumlah besar dengan harapan mendapatkan keuntungan, meskipun kebanyakan justru mengalami kerugian.
2. Dampak Sosial dan Psikologis: Banyak masyarakat dan keluarga yang terganggu karena anggota keluarganya kecanduan permainan ini, yang pada akhirnya mengganggu kesejahteraan sosial dan keharmonisan keluarga.
3. Meningkatkan Kriminalitas: Tuntutan finansial untuk terus bermain sering kali memaksa pemain terlibat dalam tindakan kriminal, seperti pencurian, untuk mendukung kebiasaan berjudi mereka.
IV. Larangan dan Dasar Hukum Judi Tembak Ikan di Indonesia
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap bentuk perjudian, baik dalam bentuk permainan atau taruhan, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun atau denda yang ditetapkan.
Pasal 303 bis KUHP memperjelas bahwa setiap individu yang terlibat dalam perjudian akan dikenakan hukuman pidana.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
UU ini mengatur bahwa perjudian dalam bentuk apapun dilarang di Indonesia, dan pemerintah memiliki wewenang untuk menindak setiap bentuk perjudian.
3. Peraturan Daerah dan Kebijakan Pemerintah Daerah
Di beberapa daerah, pemerintah daerah menetapkan aturan khusus untuk melarang kegiatan perjudian. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
V. Konfirmasi dan Respon dari Kapolsek Siborong-Borong
Ketika Kapolsek Siborong-Borong dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp terkait maraknya judi tembak ikan ini, tidak ada jawaban konfirmasi mengenai tindakan terhadap permainan judi tersebut. Kapolsek hanya menyatakan bahwa dirinya tengah bersiap untuk menghadiri pengadilan di Tarutung, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang diambil terhadap judi tembak ikan di wilayahnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menangani isu perjudian yang meresahkan warga. Ketiadaan jawaban konkret dari pihak kepolisian memperlihatkan adanya kebutuhan yang mendesak untuk perhatian lebih dalam memberantas praktik perjudian tersebut.
VI. Langkah-Langkah Penanggulangan Permainan Judi Tembak Ikan di Masyarakat
1. Penegakan Hukum: Diperlukan tindakan tegas dari aparat untuk mengatasi permainan judi tembak ikan ini. Patroli rutin dan razia harus dilakukan di tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi perjudian.
2. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah dan aparat perlu aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian ini, agar masyarakat dapat memahami risiko yang ditimbulkan.
3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan praktik perjudian kepada pihak berwenang, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan.
4. Pembinaan Ekonomi: Langkah pemberdayaan ekonomi bagi warga perlu dilakukan agar mereka memiliki pilihan kegiatan yang positif, sehingga tidak tergoda untuk berjudi.
VII. Kesimpulan
Permainan judi tembak ikan telah menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Siborong-Borong. Dengan dasar hukum yang jelas melarang perjudian, tindakan tegas dari aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini. Dukungan masyarakat dalam melaporkan kasus perjudian serta edukasi tentang dampak negatif judi juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.
Ditulis Oleh: Novel, U. Sianipar
Wartawan Media Penasilet Kabupaten Tapanuli Utara.
Editor: Tamrin