Penasilet.com -Kabupaten Tangerang. Terkait video viral, dimana diduga Manajer PT Megah Mas Prima telah melakukan penyiksaan terhadap Susi Fitriani ,yang merupakan karyawannya. Penyiksaan dilakukan dengan menyuruh korban berdiri selama Satu bulan Empat hari ,dari jam 07.00 Wib sampai jam 15.00 Wib, diruangan Office.
Saat ini untuk memperjuangkan keadilan, korban telah menunjuk kuasa hukum Inuar Gumay, S.H & Partsners.
Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum korban , Inuar Gumay,S.H meminta kepada APH untuk serius menanggangi Kasus Bulying ini , Jumat 15 /.12 /.2023.
“Kami disini adalah , atas nama pemberi kuasa bertindak sendiri sendiri maupun secara bersaama sama , mewakili mendampingi dan memberikan bantuan hukum,memberikan hukum nasihat, serta membela kepentingan hukum”, jelas Inuar menjelaskan isi surat kuasa.
” Klien kami sebagai karyawan diduga menjadi korban intimidasi yang dilakukan oleh P.T Mega Mas Prima, untuk itu kami akan gugat yang bersangkutan sesuai pasal 336 ayat ( 1 ) dan 369 ayat ,( 1 )”, tegasnya.
Ketika ditanya tentang kronologis kejadian, Inuar Gumay,S.H menjelaskan,
“Dugaan penganiyayaan ini terjadi, tanggal 1 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023 dikantor Office PT Megah Mas Prima.
“Berawal dari korban dan ketiga orang lainnya yang bekerja diperusahaan tersebut dinilai kurang bagus dan banyak rijek”
“Kemudian oleh terlapor SAHMAIDA PURBA selaku General Manajer, menyuruh korban dan ketiga orang lainnya dipaksa untuk melakukan pekerjaan dengan berdiri tanpa bisa duduk keculali jam istirahat, perlakuan buruk ini dialami korban sampai satu bulan lebih”.
” Tindakan intimidatif selanjutnya dialami korban, pada hari Kamis 5 Oktober 2023, ketika hendak masuk kerja, klien kami dihadang dan tidak diperbolehkan masuk oleh satpam”
Saat ditanyakan alasannya oleh klien kami, ternyata satpam tersebut telah mendapatkan ancaman dari perusahaan agar melarang kami masuk, dengan konsekwensi mereka yang akan dipecat jika hal itu terjadi.
” Padahal korban sudah selama 12 Tahun bekerja, saya menduga hal tersebut dilakukan oleh terlapor, agar ketiga korban ini, tidak betah dan mengundurkan diri sehingga tidak mendapat pesanggon”, Katanya.
” Atas peristiwa tersebut, Inuar Gumay ,selaku kuasa hukum korban meminta kepada APH segera memanggil Ditektur PT Megah Mas Prima Sanny Wijaya,dan General Manajer Sahmada Purba”
“Saat ini mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan, ini sudah pemanggilan ke tiga kali nya, saya meminta kepada APH untuk serius menangani kasus ini”, Tutupnya.














