Kritik Keras LSM KPK RI Jabar: Pemdes Pasirmulya Dinilai Gagal Pahami Keterbukaan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintahan Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Kritik tersebut dipicu oleh surat balasan Kepala Desa Pasirmulya yang dinilai keliru memahami substansi Permohonan Informasi Publik serta terkesan menghindari prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa.

Januardi Manurung menegaskan, surat resmi yang dilayangkan LSM KPK RI Jabar pada 17 Desember 2025 secara tegas merupakan Permohonan Informasi Publik, bukan permintaan klarifikasi atau konfirmasi biasa. Secara hukum, permohonan tersebut mewajibkan badan publik menyerahkan salinan dokumen pengelolaan keuangan desa, baik fisik maupun digital, bukan sekadar jawaban normatif.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Pasirmulya. LSM KPK RI Jawa Barat secara tegas meminta dokumen, bukan opini atau narasi. Surat balasan yang kami terima sama sekali tidak menjawab substansi permohonan informasi publik,” tegas Januardi Manurung dalam keterangan persnya, Sabtu (27/12/2025).

Dinilai Menabrak UU Keterbukaan Informasi Publik

Dalam surat balasannya, Pemerintah Desa Pasirmulya berdalih bahwa pengawasan anggaran desa merupakan kewenangan lembaga negara seperti BPK dan KPK, serta mengklaim telah dilakukan audit internal. Argumentasi tersebut dinilai keliru dan dipatahkan Januardi dengan merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kepala desa jangan gagal paham. Hak masyarakat untuk mengakses dokumen publik, termasuk APBDes dan LPJ, dijamin undang-undang. Alasan sudah diaudit atau ada BPK lalu menolak permohonan informasi publik adalah dalih yang keliru dan mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap UU KIP,” ujarnya lugas.

Adapun dokumen yang secara resmi diminta LSM KPK RI Jabar meliputi:

1. Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2020–2024;

2.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);

3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa;

4. Laporan pengelolaan aset desa serta dokumen pengadaan barang dan jasa.

Transparansi Bukan Sekadar Baliho

Januardi Manurung juga menyoroti klaim Kepala Desa Pasirmulya yang menyebut transparansi telah dilakukan melalui pemasangan baliho APBDes dan pelaksanaan rapat mingguan. Menurutnya, langkah tersebut tidak dapat disamakan dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau hanya pasang baliho, itu sosialisasi, bukan transparansi. Transparansi berarti membuka akses dokumen agar publik bisa menguji dan menelaah data di balik angka-angka. Kalau pengelolaan anggaran bersih, kenapa harus risih menyerahkan dokumen?” ucapnya retoris.

Ancaman Sengketa Informasi.

Atas jawaban yang dinilai menghambat fungsi kontrol sosial, LSM KPK RI Jabar menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami tidak membutuhkan ceramah hukum atau jawaban normatif. Kami membutuhkan data. Jika dalam waktu dekat dokumen tidak diserahkan, kami pastikan persoalan ini akan berlanjut ke gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat,” tegas Januardi Manurung.

Selain itu, LSM KPK RI Jabar juga mendesak Bupati Karawang, Camat Majalaya, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Pasirmulya. Inspektorat Daerah pun diminta mengambil langkah konkret terhadap kepala desa yang dinilai tidak patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasirmulya belum memberikan pernyataan tambahan terkait kritik dan ultimatum dari DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!