KPK Ungkap Modus “All In” Rp23 Miliar: Pajak Dipangkas 80 Persen, Negara Diperas Terang-Terangan

JAKARTA,Penasilet.com – Di tengah kampanye kepatuhan pajak yang selalu dikumandangkan ke wajib pajak kecil, praktik “diskon jumbo” justru terjadi di dalam dapur institusi perpajakan itu sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap berjemaah dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dengan modus yang nyaris menyerupai paket promo: bayar “all in” Rp23 miliar, pajak dipangkas 80 persen.

Kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 ini seolah menegaskan satu hal: di negeri ini, pajak bisa dinegosiasikan, asal tahu pintu, orang, dan tarif “fee”-nya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berawal dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan potensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp75 miliar. Namun angka itu rupanya terlalu “besar” untuk diterima sebagian pihak.

“Dalam proses sanggahan, diduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026) pagi.

Alih-alih menagih kekurangan pajak sesuai aturan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara justru menawarkan skema “all in” sebesar Rp23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar diduga sebagai fee, yang akan dibagi-bagikan ke sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Singkatnya, pajak negara dipangkas, kantong pribadi ditebalkan.

PT WP sempat menyatakan keberatan. Namun, kompromi tetap terjadi. Fee dipangkas menjadi Rp4 miliar, dan sebagai gantinya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit pada Desember 2025 menetapkan kewajiban pajak hanya Rp15,7 miliar.

Artinya, dari temuan awal Rp75 miliar, negara “ikhlas” kehilangan sekitar Rp59,3 miliar, atau hampir 80 persen, bukan karena kesalahan hitung, melainkan karena transaksi di bawah meja.

Fee Disulap Jadi Jasa Konsultan

Agar terlihat sah, fee Rp4 miliar itu diduga disamarkan lewat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema ini menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Dana dicairkan, ditukar ke dalam mata uang dollar Singapura, lalu diserahkan secara tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di berbagai titik di wilayah Jabodetabek.

Pada Januari 2026, uang tersebut kembali “mengalir” ke sejumlah pegawai pajak lainnya. Sebuah ironi, ketika pajak rakyat justru menjadi komoditas bancakan. Namun pesta itu terhenti. KPK keburu datang.

OTT, Uang Tunai, dan Logam Mulia

Dalam OTT, KPK mengamankan delapan orang dari berbagai latar belakang: pejabat pajak, konsultan, pihak perusahaan, hingga swasta. Barang bukti yang disita pun bukan receh, melainkan total Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, dollar Singapura, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Kilau emas itu kini berubah menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga “pengampunan” pajak ilegal.

Lima Tersangka, Satu Wajah Lama Korupsi Pajak

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
AGS, Kepala Seksi Waskon
ASB, Tim Penilai
ABD, Konsultan Pajak
Edy Yulianto (EY), staf PT WP

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK menjerat pihak pemberi dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor, sementara pihak penerima dikenakan Pasal 12 dan Pasal 12B UU Tipikor serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi slogan kepatuhan pajak. Saat rakyat kecil dikejar sanksi karena telat setor, segelintir elit justru asyik bernegosiasi tarif di ruang tertutup. Negara dirugikan, keadilan dipermainkan, dan pajak, yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan, berubah menjadi ladang bisnis gelap.

KPK menyebut penyidikan masih berlanjut. Publik pun menunggu, apakah praktik “all in” ini benar-benar dihentikan, atau hanya berganti nama dan pemain.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!