JAKARTA,Penasilet.com – Sistem kesehatan merupakan komponen yang tak kalah penting bagi ketahanan suatu bangsa dan negara. Tidak dapat dipungkiri bahwa kesehatan adalah salah satu kebutuhan primer atau pokok dalam masyarakat.
Tetapi seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan kesehatan yang semakin tinggi sering disalah gunakan sebagai sarana berbisnis yang dapat menimbulkan munculnya praktik-praktik layanan kesehatan ilegal, lebih tepatnya praktik tanpa izin atau bahkan praktik di luar kewenangan.
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menelusuri maraknya klinik gigi yang beroperasi di wilayah Jakarta dan melakukaan investigasi terhadap kelengkapan baik izin prakteknya maupun izin pengelolaan limbah B3 nya.
Juru bicara dari Lembaga Aliansi Indonesia mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat banyak klinik-klinik yang ada di wilayah Jakarta Barat diduga tidak memeliki izin, baik izin operasi maupun izin praktik, termasuk izin pengelolaan limbah B3 baik yang bersifat padat maupun limbah cair.
“Dengan adanya temuan tersebut dan keterangan dari narasumber Dinas Kesehatan Jakata pada hari Senin tepatnya tanggal 6 Januari 2025, tim investigasi dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan pers mendatangi lokasi kllinik The Dental Station yang beroperasi di salah satu Mall wilayah Jakarta Barat,” ungkapnya pada Selasa (8/1/2024).
“Yang mana kedatangan kami di klinik The Dental Station bertemu dengan Ipah (Asisten dokter gigi) dan tim kami menanyakan owner klinik tersebut adalah dr V, tapi sangat disayangkan owner/pemilik klinik tidak memberikan respon yang baik atas kedatangan kami selaku tim investigasi dari berbagai organisasi masyarakat dan pers, akhirnya di limpahkan kepada Joni yang mengaku sebagai legal dari klinik tersebut dan ternyata tidak memberikan tanggapan ataupun respon yang baik kepada kami (Anggota tim investigasi dan pihak pers),”ujarnya secara tertulis.
“Kejadian itu kami simpulkan bahwa adanya dugaan bahwa klinik The Dental Station tidak memiliki izin praktek ataupun izin lainnya,” jelasnya.
“Oleh karena sikap pihak klinik The Dental Station tidak terbuka dan juga tidak melayani dengan baik terhadap pihak kami dalam menjalankan tugas kontrol sosial, maka besok akan mendatangi pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mempertanyakan kelengkapan perizinannya klinik The Dental Station,” katanya.
Menanggapi adanya dugaan klinik gigi The Dental Station tak memiliki izin, Aktivis Januardi Manurung menyampaikan maraknya praktek klinik gigi dan pengelolaan limbah B3 tak berizin dikarenakan beberapa faktor yang menjadi penyebabnya baik secara faktor internal maupun faktor eksternal, Regulasi dan sosial.
“Faktor Internal diantaranya, Kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang regulasi,
Keterbatasan biaya untuk memperoleh izin, Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, Prioritas pada keuntungan dari pada keselamatan pasien dan Kurangnya pengawasan internal,” jelasnya.
“Sedangkan Faktor Eksternal Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait, Keterbatasan sumber daya dan infrastruktur, Birokrasi yang kompleks dan berlapis, Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin, dan Pengaruh ekonomi dan persaingan,”lanjutnya.
” Jika dilihat dari Faktor Regulasi hal itu dikarenakan Kekurangan atau ketidakjelasan peraturan, Lemahnya penegakan hukum, Kurangnya koordinasi antar lembaga, Keterbatasan sumber daya untuk pengawasan, dan Perubahan regulasi yang tidak cepat,” sambungnya.
“Dan bila dilihat dari Faktor Sosial disebabkan oleh Kurangnya edukasi tentang pentingnya izin, Ketergantungan masyarakat pada klinik gigi murah, Kurangnya kesadaran tentang bahaya limbah B3, Budaya “malu-malu kucing” dalam melaporkan pelanggaran, dan Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan,” tambahnya.
Menurut Januardi Manurung untuk menanggulangi maraknya praktek klinik gigi dan pengelolaan limbah B3 tak memiliki izin diharapkan kepada pihak Pemerintah khususnya pihak pemerintah DKI Jakarta agar melakukan upaya-upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang regulasi, menguatkan pengawasan dan penegakan hukum, meningkatkan koordinasi antar lembaga, membuat peraturan yang jelas dan tegas, meningkatkan edukasi masyarakat,
mengadakan pelatihan untuk tenaga kesehatan, membuat sistem pengawasan online, dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar hal itu dapat diatasi atau setidaknya menjadi solusi dalam melakukan pencegahan sehingga permasalahan itu berkembang luas di Jakarta.
“Seharusnya Pemerintah DKI Jakarta lakukan upaya baik pencegahan maupun tindakan tegas terhadap klinik yang praktek tidak memiliki kelengkapan izin,” tegasnya.
Selain itu juga Januardi Manurung mengingatkan Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun pihak lain yang memiliki kewenangan agar terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pemilik klinik gigi atau lainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Saya meminta agar APH dan pihaak lain yang memiliki kewenangan agar melakukan tindak tegas kepada pemilik klinik gigi dan pengelolaan limbah B3 tidak memiliki izin praktek karena itu merupakan kegiatan usaha ilegal,” Pungkasnya.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin