JAKARTA,Penasilet.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Jumat, 09 Juni 2023 pukul 08.00. WIB. Acara tersebut diselenggarakan di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, lantai 14, Jakarta.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Berikut adalah tiga Hakim Agung yang akan dilantik dan diambil sumpahnya:
1.Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata. Lucas sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
2.Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
3.Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Lulik menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
Dengan dilantiknya tiga Hakim Agung baru ini, maka jumlah Hakim Agung di Indonesia kini berjumlah 46 orang. Jumlah ini masih belum sesuai dengan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang.
Acara dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.
Sebelumnya, Hakim Agung pada Kamar Perdata Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung pada Kamar Pidana Gazalba Saleh diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain kedua orang tersebut, KPK menjerat 15 tersangka lainnya terkait kasus tersebut.
Sudrajad telah divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Sudrajad dihukum dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Gazalba Saleh masih diadili atas kasus dugaan suap. KPK turut menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*).