Karawang, penasilet.com.Aktivis LSM Gerhana Indonesia mendesak pihak APH dan Inspektorat Pemkab Karawang, Untuk memeriksa dan mengusut dugaan proyek siluman pembangunan turap irigasi didesa Lemah Mulya Karawang.
Saat diwawancara Ketua DPK Karawang LSM Gerhana Indonesia Manurung ,mengatakan dirinya sudah melakukan investigasi lapangan dan menemukan pelanggaran serius , setidaknya ada dua aturan dilanggar dan terlihat secara kasat mata, yaitu tidak adanya papan informasi proyek, yang kedua terlihat pekerja yang tidak menggunakan APD lengkap.( Rabu, 13/12/2023)
” Seharusnya kaidah aturan Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 menjadi acuan semua kontraktor dalam melaksanakan pembangunan yang dibiayai uang rakyat, salah satunya adalah kewajiban memasang papan informasi proyek”
” Ini kan uang rakyat, sudah seharusnya masyarakat tau mengenai nilai anggaran, pekerja pelaksana, dan spesifikasi kegiatan yang dilakukan, kalo kita mau serius memberantas korupsi ya hal mendasar seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak terkait, termasuk LSM”, tegasnya.
Lanjut Manurung,” Parah banget, saya juga melihat sendiri para pekerja diproyek tersebut tidak menggunakan standar APD, padahal hal ini sudah diatur Permen PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri (APD), kalo sampai tidak ditindak ini keterlaluan banget”, Ungkapnya ketus.
Selain hal diatas, manurung juga mempertanyakan terkait Informasi yang diberikan PT Media Karya kepada dirinya, yang mengatakan bahwa segala sesuatunya sudah diserahkan kepada pihak karang taruna.
” Yang saya pertanyakan kenapa sih pihak PT Media Karya membawa nama Karang Taruna, emang apa hubungannya, apa dasar hukumnya”, Ungkap manurung.
” Untuk itu seharusnya pihak pengawas, inspektorat dan APH berwenang, Jangan tutup mata”
” Kalau karawang ini mau maju, proyek-proyek , melanggar aturan dan mencurigakan seperti ini ya harus diawasi serius dan oknumnya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku”, tutupnya. (Red)