Ketua DPD LSM KPK RI Jabar: ​Prestasi Memukau Desa Kutaraja, Sukses Menjaga Informasi Publik Layaknya Kode Rahasia Nuklir

KARAWANG,Penasilet.com – Di tengah gempuran era keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, patut diacungi jempol, atau mungkin disindir habis-habisan, atas keberhasilan mereka mempraktikkan “Ilmu Kebal Transparansi.”

​Berdasarkan Surat Keberatan resmi yang dilayangkan oleh LSM KPK RI Jawa Barat nomor 030/KIP/Desa Kutaraja/KPK RI JABAR/I/2026, terungkap sebuah fakta menggelitik, Pemerintah Desa Kutaraja tampaknya menganggap data penggunaan uang rakyat adalah pusaka keramat yang tidak boleh disentuh mata manusia biasa.

Menurut Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, ​Kronologi “Puasa Bicara” Pemerintah Desa, ​sudah lebih dari 10 hari kerja sejak permohonan informasi diajukan pada 10 Desember 2025, namun pihak Kepala Desa selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tampaknya masih asyik melakukan meditasi dalam diam.

Ia juga menyampaikan poin-poin “keberhasilan” mereka, ​Amnesia Hukum Berjamaah, Meski sudah ada PP No. 43 Tahun 2018 dan UU No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan keterbukaan informasi, Pemerintah Desa Kutaraja dengan berani seolah-olah menganggap aturan tersebut hanyalah saran bacaan sebelum tidur.

​Efisiensi Kertas yang Luar Biasa, Dengan tidak membalas surat, desa berhasil menghemat kertas dan tinta printer secara maksimal. Sebuah langkah “go green” yang sangat tidak pada tempatnya.

​Uji Kesabaran Rakyat, LSM KPK RI Jabar sudah menunggu dengan sabar, namun tampaknya pihak desa sedang sibuk merumuskan alasan yang lebih kreatif daripada sekadar “lupa.”

Sindiran Pedas untuk Sang “Penjaga Gerbang”

​”Kami sangat mengapresiasi tingkat kerahasiaan di Desa Kutaraja. Mungkin mereka sedang menyembunyikan rumus mengubah air menjadi bensin atau peta harta karun tersembunyi, sehingga data publik saja harus diproteksi melebihi data intelijen negara,” ujar Januardi Manurung dengan nada sindiran pedas terhadap Pemerintah Desa Kutaraja, Kamis (15/1/2026).

​Jika memberikan informasi publik yang bersifat hak warga negara saja terasa seberat mengangkat Gunung Merapi, mungkin sudah saatnya papan nama “Kantor Desa” diganti menjadi “Museum Rahasia Desa.”

Tembusan: Biar Makin Ramai

​Surat keberatan ini tidak main-main, karena sudah ditembuskan ke Kejari Karawang hingga Polres Karawang. Kita lihat saja, apakah setelah “disenggol” oleh aparat hukum, mulut Pemerintah Desa Kutaraja akan mulai terbuka, atau tetap kukuh menjaga rahasia hingga akhir zaman.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!