Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Minta Transparansi Dana Desa Karangtanjung, Surati Desa Terkait Laporan Keuangan 5 Tahun Terakhir

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Karangtanjung, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

​Dalam surat bernomor 032/KIP/Desa Karangtanjung/KPK RI JABAR/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tersebut, LSM KPK RI meminta keterbukaan dokumen terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2024.

​Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Sesuai regulasi, APBDes dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa adalah dokumen yang terbuka untuk masyarakat. Kami ingin memastikan penggunaan anggaran di Desa Karangtanjung berjalan sesuai peruntukannya dan transparan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan di Karawang, Minggu (4/1/2026).

​Poin-Poin Informasi yang Diminta

​Dalam surat permohonan tersebut, terdapat delapan poin utama yang diminta oleh pihak LSM, di antaranya:

1. ​Dokumen APBDes dan Perubahan APBDes tahun 2020-2024.

2. ​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta catatan laporan keuangan desa.

3. ​Laporan Pengelolaan Aset Desa, termasuk buku inventaris dan peta lokasi aset.

4. ​Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, baik melalui penyedia maupun swakelola.

5. ​Laporan Operasional BUMDes dan usaha desa lainnya.

6. ​Data Terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), termasuk daftar penerima dan biaya yang dikeluarkan.

Tembusan ke Aparat Penegak Hukum

​Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi penegak hukum dan otoritas terkait, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Polres Karawang.

​Pihak LSM KPK RI Jabar menegaskan siap menanggung biaya penggandaan dokumen (fotokopi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap Pemerintah Desa Karangtanjung kooperatif dalam memberikan informasi tersebut guna menghindari spekulasi negatif di tengah masyarakat.

​”Transparansi adalah kunci pencegahan korupsi. Jika pengelolaan sudah benar, tentu tidak ada alasan bagi pihak desa untuk menutup-nutupi dokumen publik ini,” tutup Januardi Manurung.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karangtanjung belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan informasi yang diajukan oleh LSM KPK RI Jabar tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!